Perbaikan upah hingga insentif manufaktur redam efek PPN 12 persen

Perbaikan upah hingga insentif manufaktur redam efek PPN 12 persen

DKI Jakarta – Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menggerakkan pemerintah untuk memperbaiki standar upah minimum dan juga memberikan insentif fiskal ke bidang manufaktur untuk meredam efek kenaikan PPN bermetamorfosis menjadi 12 persen.

Pasalnya, kenaikan tarif PPN 12 persen dikhawatirkan akan makin menekan daya beli warga yang digunakan sekarang ini disinyalir melemah. Maka, kestabilan konsumsi rumah tangga harus dijaga.

“Dari sisi konsumsi rumah tangga ini kan disumbang oleh upah minimum yang digunakan terlalu rendah pada beberapa tahun terakhir, teristimewa usai UU Cipta Kerja. Jadi, kami menyarankan untuk upah 2025 ini naiknya minimal 10 persen ke berhadapan dengan untuk menunjang daya beli kelas pekerja lalu penduduk rentan,” kata Bhima pada waktu dihubungi ANTARA ke Jakarta, Selasa.

Perbaikan upah itu, lanjut dia, harus menggunakan formulasi yang tersebut lebih besar baik dari sebelumnya.

Di sisi lain, guna merawat tingkat serapan tenaga kerja, pemerintah disarankan untuk memberikan insentif fiskal yang lebih besar tepat sasaran. Sebelumnya, pemerintah sudah pernah memberikan insentif pajak ke sektor proses lanjut tambang. Menurut Bhima, sekarang ini waktunya pemerintah memberikan insentif ke sektor manufaktur.

“Sekarang digeser hanya ke lapangan usaha yang digunakan sifatnya padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, serta alas kaki. Apalagi beberapa perusahaan tekstil terancam bangkrut,” tambahnya.

Pemerintah pun diminta mengendalikan impor barang jadi yang digunakan berubah jadi ancaman pelaku usaha domestik, khususnya UMKM.

Akan tetapi, Bhima berpendapat untuk menghindari risiko pada sektor ketenagakerjaan dari kenaikan tarif PPN adalah dengan membatalkan wacana PPN 12 persen.

“Dampak dari penurunan daya beli yang mana kemudian berpengaruh ke pemasukan pengusaha, sesudah itu pengurangan eksisting tenaga kerja atau PHK maupun rekrutmen tenaga kerja baru yang digunakan menurun, ini harus diantisipasi segera. Salah satunya segera terbitkan peraturan pemerintah substitusi undang-undang (Perppu) untuk membatalkan tarif kenaikan PPN 12 persen yang digunakan berlaku 1 Januari 2025,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Perbaikan upah hingga insentif manufaktur redam efek PPN 12 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *