Peran lalu fungsi Ditjen Ketahanan kemudian Pengembangunan Bidang Keuangan

Peran kemudian fungsi Ditjen Ketahanan kemudian Pengembangunan Sektor Keuangan

DKI Jakarta – Presiden Prabowo Subianto sudah pernah melakukan inovasi signifikan di susunan organisasi Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.

Perubahan ini mencakup pembentukan dua direktorat jenderal baru juga satu badan baru. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa penambahan direktorat jenderal kemudian badan baru yang disebutkan bertujuan untuk menguatkan fokus dan juga arah kebijakan Kementerian Keuangan di mencapai visi kemudian misi yang digunakan sudah pernah ditetapkan untuk periode 2025 hingga 2029.

Salah satu direktorat jenderal yang mana baru dibentuk adalah Direktorat Jenderal Kestabilan lalu Pengembangunan Bidang Keuangan. Ditjen ini memiliki peran penting pada menyimpan stabilitas dan juga menggerakkan pengembangan sektor keuangan dalam Indonesia.

Fungsi Direktorat Jenderal Ketahanan juga Pembangunan Bagian Keuangan

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur di Pasal 45 Perpres tersebut, Direktorat Jenderal Kelancaran kemudian Penguraian Bidang Keuangan memiliki peran kemudian fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan dalam bidang sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja sebanding internasional ke sektor keuangan.
  • Pelaksanaan kebijakan terkait sektor keuangan, profesi keuangan, dan juga kerja identik internasional pada sektor keuangan.
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, kemudian kerja serupa internasional untuk membantu implementasi kebijakan yang mana efektif.
  • Pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Kestabilan Sistem Keuangan (KSSK) guna menyokong koordinasi pada melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.
  • Pemberian bimbingan teknis dan juga supervisi ke sektor keuangan, profesi keuangan, dan juga kerja serupa internasional untuk menjamin kebijakan dapat dijalankan dengan baik.
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, juga pelaporan terkait sektor keuangan, profesi keuangan, lalu kerja sebanding internasional guna mengevaluasi efektivitas kebijakan yang tersebut diterapkan.
  • Pelaksanaan administrasi ke lingkungan Direktorat Jenderal untuk mengupayakan kelancaran operasional kemudian tata kelola yang dimaksud efisien.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan keperluan kemudian perkembangan sektor keuangan.

Dengan tugas-tugas tersebut, Direktorat Jenderal Kelancaran juga Penguraian Industri Keuangan diharapkan dapat berubah menjadi pendorong utama pada menjaga kestabilan dan juga membantu perkembangan sektor keuangan yang digunakan berkelanjutan ke Indonesia.

Artikel ini disadur dari Peran dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *