Pengamat nilai PPN 12 persen mampu menekan daya beli penduduk

Pengamat nilai PPN 12 persen mampu menekan daya beli penduduk

DKI Jakarta – Pengamat sektor ekonomi dari Indonesi Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai, kenaikan PPN berubah jadi 12 persen pada tahun 2025 akan berimbas pada tekanan daya beli untuk masyarakat.

"Karena perusahaan penyedia barang jasa, biasanya bukan mau menanggung PPN, sehingga jalan biasanya yang tersebut dia ambil adalah mengalihkan beban kenaikan PPN ini ke konsumen dengan cara meninggikan harga," ujar Ronny ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Pengenaan pajak pada banyak barang berwujud yang digunakan meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif, katanya, akan berdampak pada penjualan, hal ini juga berlaku untuk barang yang rutin dikonsumsi masyarakat.

Sementara kini, pemerintah belum memutuskan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025. Ia pun berharap penetapan upah 2025 turut memperhatikan naiknya harga sebagai salah satu komponen di UMP.

Sebab, katanya, kenaikan biaya barang dan juga jasa apabila tiada dihadiri oleh dengan kenaikan pendapatan rakyat maka akan semakin menekan permintaan terhadap produksi barang dan juga jasa dan juga berimbas dari sisi produksi.

"Kenaikan (PPN bermetamorfosis menjadi 12 persen) yang digunakan sedikit ini akan menambah tekanan daya beli terhadap kelas menengah kemudian kelas menengah ke bawah yang mana memang benar pendapatannya sangat sangat tertekan di dua tahun terakhir sejak pasca pandemi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berubah menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan datang permanen dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digunakan disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kebugaran hingga permintaan pokok rakyat yang mana terimbas oleh pandemi COVID-19.

"Artinya, sewaktu kami menyebabkan kebijakan mengenai perpajakan, diantaranya PPN ini, bukannya dikerjakan dengan membabi buta kemudian seolah tidak ada punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesegaran serta bahkan waktu itu salah satunya makanan pokok," ujar Sri Mulyani.

Artikel ini disadur dari Pengamat nilai PPN 12 persen bisa menekan daya beli masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *