Ibukota Indonesia – Pengamat perasuransian Reza Ronaldo mengimbau agar pelaku bidang asuransi menghentikan praktik window dressing, atau memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar terlihat lebih banyak baik dari situasi aslinya, untuk menyimpan kepercayaan nasabah.
“Sudahilah upaya menyembunyikan fakta atau window dressing, sebab kita saat ini telah punya aktuaris, kita sudah ada punya laporan manajemen, kita telah punya segala macam aturan investasi,” ujar Reza Ronaldo di webminar yang dihadiri oleh dari Jakarta, Selasa.
Tidak hanya saja window dressing, ia mengutarakan bahwa upaya para pelaku sektor asuransi pada menyembunyikan fakta juga dapat dalam bentuk iming-iming hasil pembangunan ekonomi yang mana terlampau tinggi, bahkan sangat jauh melebihi bunga di dalam lapangan usaha perbankan, padahal hal yang disebutkan tak masuk akal.
Menurutnya, kedua upaya yang dimaksud dikerjakan agar situasi keuangan perseroan terlihat sehat, sehingga menawan minat para klien untuk menggunakan hasil asuransi yang mana ditawarkan yang tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan premi perusahaan.
“Ini semua muncul oleh sebab itu lemahnya pengawasan dan juga mungkin saja juga ada beberapa persoalan hukum yang tersebut muncul sebab memang benar motivasinya terlalu berlebihan untuk mendapat keuntungan yang tersebut tinggi di waktu cepat, sehingga (pelaku usaha) jadi licik, jadi greedy (rakus), serta melanggar aturan,” kata Reza.
Agar hal yang dimaksud tak terjadi lagi, ia mengimbau para pelaku lapangan usaha asuransi untuk terus menjunjung besar prinsip good faith dengan memberikan informasi sejelas-jelasnya terkait benefit dari barang yang ditawarkan untuk calon pengguna lalu bukan menyelewengkan premi yang tersebut telah terjadi dibayarkan oleh nasabah.
Selain itu, ia juga meminta-minta perusahaan asuransi untuk terus mematuhi beragam peraturan yang tersebut sudah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di bidang asuransi.
Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha juga Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Korporasi Reasuransi kemudian Organisasi Reasuransi Syariah yang mana mewajibkan setiap perusahaan asuransi serta reasuransi memiliki minimal satu aktuaris.
OJK juga sudah memberlakukan parallel run terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai Kontrak Asuransi, yang mana ditargetkan untuk dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai awal tahun depan.
PSAK 117 merupakan aturan standar akuntansi khusus untuk bidang asuransi yang dimaksud mencakup pedoman dan juga aturan baru pada penyusunan laporan keuangan.
“OJK sudah ada menyebabkan sistem POJK untuk mengatur asuransi syariah, reasuransi, keagenan, juga pialang, kemudian itu sebetulnya tinggal dipatuhi saja, diperkuat lagi manajemen risikonya, kemudian jangan sampai ada penyelewengan,” imbuh Reza.
Artikel ini disadur dari Pengamat imbau stop “window dressing” demi jaga kepercayaan nasabah