Penerimaan pajak Kaltim-Kaltara mencapai Rp35 triliun

Penerimaan pajak Kaltim-Kaltara mencapai Rp35 triliun

Samarinda – Penerimaan pajak dalam wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan juga Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp35,02 triliun hingga 30 November 2024 atau 87,02 persen dari target yang digunakan ditetapkan sebesar Rp40,24 triliun.

"Penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas, yaitu sebesar Rp17,14 triliun atau 81,07 persen dari target," kata Kepala Area Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kaltim Wahyu Mushukal, ke Samarinda, Jumat.

Meski capaian penerimaan pajak cukup tinggi, namun secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan negatif sebesar 5,02 persen dibandingkan periode yang mana mirip pada tahun 2023.

"Penurunan ini khususnya disebabkan oleh penyusutan penerimaan PPh Non Migas yang dimaksud mencapai 24,04 persen," ujar Wahyu.

Ia menambahkan, beberapa jenis pajak justru menunjukkan perkembangan positif. Penerimaan Pajak Bumi lalu Bangunan (PBB) misalnya, meningkat 22,72 persen dibandingkan tahun 2023, mencapai Rp3,73 triliun atau 110,27 persen dari target.

"Pertumbuhan positif juga berlangsung pada penerimaan PPN kemudian PPnBM sebesar 25,78 persen, mencapai Rp13,99 triliun atau 90,36 persen dari target," katanya lagi.

Sementara itu, penerimaan pajak Lainnya tercatat sebesar Rp160 miliar, meningkat positif sebesar 10,45 persen dibandingkan tahun 2023.

DJPb Kaltim sudah pernah mengatur rapat Asset Liability Committee (ALCo) Wilayah Kaltim dan juga Kaltara dihadiri oleh seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan dalam wilayah Kaltim dan juga Kaltara.

Turut hadir secara virtual, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara Sakop, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, Kepala Lingkup Angka juga Pengawasan Potensial Perpajakan Kanwil DJP Kaltim juga Kaltara Matheus Setiyono, lalu Kepala Balai Diklat Keuangan (BDK) Balikpapan Warid Sudarwanto.

Rapat koordinasi gabungan ini bertujuan untuk mendiskusikan perkembangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) ke Kaltim serta Kaltara dari Januari hingga November 2024.

"Pertemuan ini berubah menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan koordinasi dan juga sinergi antar unit vertikal Kementerian Keuangan ke wilayah Kaltim juga Kaltara," ujar Wahyu pula.

Seluruh unit vertikal dalam bawah Kementerian Keuangan bergerak sama-sama pada satu koordinasi Kemenkeu Satu untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan serta menjaga perekonomian Indonesia.

Artikel ini disadur dari Penerimaan pajak Kaltim-Kaltara mencapai Rp35 triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *