Mataram – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat kinerja penerimaan kepabeanan lalu cukai pada 2024 pada Nusa Tenggara Barat mencapai Rp3,74 triliun.
"Dari target sebesar Rp3,75 triliun, jumlah keseluruhan realisasinya adalah Rp3,74 triliun. Jadi, capaiannya sebanyak 104,71 persen," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Nusa Tenggara Barat, Ratih Hapsari Kusumawardani di konferensi pers ke Mataram, Kamis.
Ratih menjelaskan realisasi penerimaan bea masuk sejak Januari sampai Desember 2024 turun Rp4 miliar atau setara 3,62 persen dibandingkan tahun 2023 oleh sebab itu ada peningkatan prasarana pembebasan bea masuk dari Badan Sinkronisasi Penanaman Modal.
Jumlah bea masuk pada 2024 sebesar Rp106,49 miliar, sedangkan nominal bea masuk pada 2023 mencapai Rp110,49 miliar.
Sepanjang 2024, realisasi penerimaan bea pergi dari bertambah Rp1,14 triliun atau setara 46,45 persen secara tahunan. Jumlah penerimaan bea pergi dari pada 2024 mencapai Rp3,61 triliun, sementara realisasi bea meninggalkan pada 2023 semata-mata banyaknya Rp2,46 triliun.
"Pertumbuhan realisasi penerimaan bea pergi dari didorong peningkatan kegiatan ekspor konsentrat tembaga serta relaksasi ekspor konsentrat dengan terbitnya surat persetujuan ekspor sejak Juli 2024 dengan tarif 7,5 persen," ujar Ratih.
Adapun realisasi cukai di Nusa Tenggara Barat sejak Januari sampai November 2024 bertambah Rp0,87 miliar atau setara 3,88 persen secara tahunan yang didorong penerimaan cukai terdiri dari saksi administrasi cukai juga peningkatan produksi barang kena cukai merupakan sigaret kretek tangan juga tembakau iris.
Angka realisasi cukai pada 2024 mencapai Rp21,55 miliar juga capaian penerimaan cukai pada 2023 hanya sekali banyaknya Rp20,83 miliar.
Artikel ini disadur dari Penerimaan kepabean dan cukai 2024 di NTB capai Rp3,74 triliun