Penebalan bansos juga insentif bantu rakyat dari tekanan PPN 12 persen

Penebalan bansos juga insentif bantu rakyat dari tekanan PPN 12 persen

DKI Jakarta – Ekonom Josua Pardede menyokong pemerintah untuk mempertebal bantuan sosial (bansos) dan juga insentif guna membantu kelas menengah hingga miskin dari tekanan kenaikan PPN 12 persen.

Saat dihubungi ANTARA ke Jakarta, Jumat, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan, kebijakan bansos dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli warga akibat kenaikan harga jual barang juga jasa.

Di samping itu, penerapan bantuan tunai bagi kelompok kelas menengah ke bawah juga bisa jadi menghurangi dampak naiknya harga yang digunakan timbul akibat kenaikan PPN.

“Melalui program-program seperti Proyek Keluarga Harapan (PKH) lalu Kartu Sembako, rakyat berpenghasilan rendah dapat memperoleh bantuan tambahan yang tersebut bisa saja membantu merawat konsumsi dasar merek walaupun berlangsung kenaikan harga jual barang dikarenakan PPN,” kata Josua.

Selain bansos, subsidi dalam sektor-sektor tertentu juga mampu menurunkan beban rakyat akibat kenaikan PPN.

Josua memperlihatkan subsidi ke sektor energi atau kredit bidang usaha kecil mampu meringankan biaya hidup juga operasional usaha kecil serta kelas menengah yang mana kemungkinan besar terdampak lebih tinggi besar dari kebijakan PPN 12 persen.

Lebih lanjut, pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, lalu menengah (UMKM) mampu membantu pelaku usaha di menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak.

Menurut dia, insentif seperti ini dapat membantu daya saing UMKM lalu menjaga dari penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.

“Melalui langkah-langkah ini, pemerintah dapat membantu mempertahankan stabilitas ekonomi juga kesejahteraan warga dalam berada dalam kebijakan kenaikan PPN yang mana direncanakan akan diberlakukan tahun 2025,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan datang terus dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Namun, di implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati lalu berupaya memberikan penjelasan yang mana baik terhadap masyarakat.

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) mampu dijalankan tapi dengan penjelasan yang tersebut baik," kata Sri Mulyani.

Artikel ini disadur dari Penebalan bansos dan insentif bantu rakyat dari tekanan PPN 12 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *