Tangerang, Banten – pemerintahan Perkotaan (Pemkot) Tangerang, Banten, mengatur diskon pembayaran pajak bumi serta bangunan perdesaan dan juga perkotaan (PBB-P2) lalu bea perolehan hak menghadapi tanah juga bangunan (BPHTB) mulai 17 Januari hingga 31 Maret 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Perkotaan Tangerang Kiki Wibhawa di dalam Tangerang, Banten, Kamis, menyatakan diskon yang digunakan disediakan untuk PBB-P2 di dalam antaranya bebas sanksi administrasi sampai 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 periode 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.
Lalu, diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta.
Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 jt dan juga diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih banyak dari Rp5 juta.
"Sedangkan, untuk BPHTB sertifikat acara pemerintah seperti prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen," kata Kiki pada keterangannya.
Para wajib pajak diimbau untuk menggunakan ragam kanal pembayaran pajak yang digunakan telah lama dimudahkan.
Pembayaran dapat dijalankan melalui aplikasi mobile Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, Livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, OVO juga Tokopedia.
Sedangkan, pembayaran tunai dapat dijalankan pada bank bjb, Alfamart, Indomaret serta Pos Indonesia. Jika ingin melakukan pembayaran secara luring, dapat mengunjungi MPP Daerah Perkotaan Tangerang, UPT Wilayah Barat lalu UPT Wilayah Timur serta melalui teller bank bjb.
“Pemkot Tangerang berharap, dengan Spesial Diskon HUT Pusat Kota Tangerang 2025 ini dapat menggugah wajib pajak melakukan pembayaran pajak sedini mungkin, sehingga target triwulan pertama harapannya sanggup tercapai atau bahkan melampaui target yang dimaksud ditetapkan,” ujarnya.
Bapenda Pusat Kota Tangerang memiliki target pendapatan pajak PBB-P2 serta BPHTB pada tahun 2025 ini sebesar Rp1,2 triliun dengan rincian PBB-P2 sebesar Rp610 miliar kemudian BPHTB Rp650 miliar.
Sementara itu untuk realisasi pendapatan pajak tahun 2024 untuk PBB-P2 Rp570,58 miliar kemudian BPHTB terealisasi Rp632,20 miliar.
Lalu, tingkat partisipasi wajib pajak dalam Perkotaan Tangerang tahun 2024 tercatat 89 persen, meningkat dari tahun 2023 di dalam nomor 82 persen.
Artikel ini disadur dari Pemkot Tangerang gelar diskon pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB