Pemkab: Opsen PKB lalu BBNKB dongkrak penerimaan pajak dalam Kudus

Pemkab: Opsen PKB tak lama kemudian BBNKB dongkrak penerimaan pajak pada Kudus

Kudus – Target penerimaan pajak wilayah ke Wilayah Kudus, Jawa Tengah, selama 2025 mengalami peningkatan ekstrem menyusul adanya tambahan penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi Rp309,34 miliar.

"Dari target sebesar itu, sekitar Rp111,3 miliar atau 35,98 persennya berasal dari opsen PKB lalu BBNKB, selebihnya sebesar Rp198,03 miliar pajak area yang tersebut selama ini diterima kabupaten Kudus," kata Kepala Area Perencanaan serta Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan serta Aset Daerah Kota Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan, target pajak wilayah sebesar Rp198,03 miliar pada saat bukan ada tambahan opsen PKB juga BBNKB, maka ada kenaikan dibandingkan target penerimaan asli area (PAD) selama 2024 sebesar Rp181,45 miliar.

Penambahan opsen PKB serta BBNKB, kata dia, secara resmi dimulai per 5 Januari 2024, namun akibat ada aturan pembayaran PKB mampu dikerjakan satu bulan sebelum jatuh tempo, sehingga pada Desember 2024 telah ada kas masuk.

Sebelumnya, kata dia, Kota Kudus mendapatkan bagi hasil pajak yang dimaksud dari Pemprov Jateng, namun dengan adanya kebijakan baru pada bentuk opsen atau tambahan pajak tentunya pendapatan asli area untuk Daerah Kudus juga semakin bertambah.

"Selain itu, pemasukan dari opsen pajak juga dengan segera masuk ke kas daerah, sehingga bisa saja diketahui setiap saat," ujarnya.

Adapun keuntungan adanya opsen pajak, kata dia, mampu meningkatkan pendapatan tempat sehingga bisa jadi dipakai untuk pembangunan kemudian pelayanan publik, juga memperbaiki infrastruktur untuk memperbaiki jalan, jembatan, dan juga infrastruktur transportasi.

Keuntungan lainnya, yakni meningkatkan layanan rakyat sebab mampu digunakan untuk memperbaiki infrastruktur kesejahteraan kemudian pendidikan, juga mengupayakan peningkatan ekonomi yang dimaksud membuka prospek bidang usaha baru lalu meningkatkan kekuatan perekonomian lokal.

Ia optimistis sanggup mencapai target penerimaan selama 2025, dikarenakan pengalaman sebelumnya selalu mencapai target.

PAD Kudus selain dari pajak kendaraan bermotor, juga ada pos penerimaan lain seperti pajak PBB, BPHTB, Pajak barang kemudian jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, dan juga pajak sarang burung walet.

Adapun target untuk pos penerimaan lainnya seperti PBB sebesar Rp50,97 miliar, pajak bea perolehan hak berhadapan dengan tanah kemudian bangunan (BPHTB) sebesar Rp41,1 miliar, PBJT sebesar Rp96,94 miliar, pajak reklame Rp4 miliar, pajak air tanah Rp5 miliar, lalu pajak sarang burung walet Rp9 juta.

Upaya mendongkrak penerimaan daerah, di antaranya dengan optimalisasi sektor penerimaan kemudian melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak. Sedangkan upaya lainnya, yakni optimalisasi "tapping box" atau alat pemantau proses dalam sebagian tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah.

Artikel ini disadur dari Pemkab: Opsen PKB dan BBNKB dongkrak penerimaan pajak di Kudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *