Pemkab Kudus lakukan digitalisasi pembayaran pajak juga retribusi

Pemkab Kudus lakukan digitalisasi pembayaran pajak juga retribusi

Kudus – pemerintahan Wilayah Kudus, Jawa Tengah, melakukan digitalisasi pembayaran pajak area serta retribusi untuk memudahkan masyarakat di memenuhi kewajiban pajak serta retribusi.

"Digitalisasi yang tersebut dimaksudkan pada antaranya di hal pembayaran Pajak Bumi juga Bangunan (PBB) yang mana bisa jadi melalui beraneka kanal pembayaran yang mana memudahkan masyarakat," kata Penjabat Kepala Daerah Kudus M Hasan Chabibie pada Kudus, Minggu.

Selain itu, kata dia, pada pengelolaan pendapatan asli wilayah (PAD) setiap tahunnya terus-menerus ada kebijakan-kebijakan baru yang mana diterapkan.

Kebijakan tersebut, imbuh dia, bertujuan untuk lebih besar meningkatkan kesadaran rakyat di membayar pajak.

"Stimulus yang mana telah terjadi diberikan berbentuk kompensasi dan juga pengurangan berhadapan dengan ketetapan pajak dikenakan bermetamorfosis menjadi salah satu cara yang dimaksud efektif untuk meningkatkan PAD," ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan juga Aset Daerah Kota Kudus Djati Solechah menambahkan bahwa pembayaran pajak, salah satunya PBB memang benar dipermudah oleh sebab itu mampu melalui bermacam kanal pembayaran.

"Masyarakat tidak ada kesulitan membayar sebab melalui gawai pintar pun sanggup diselesaikan. Salah satunya, mampu melalui dompet digital maupun perdagangan digital (e-commers)," ujarnya.

Digitalisasi lainnya, yakni digitalisasi Peta PBB Tahun 2024 yang dimaksud berhasil dituntaskan di dalam sembilan kecamatan.

Digitalisasi lainnya, yakni digitalisasi layanan parkir pada Dinas Perhubungan Kudus, dan juga integrasi layanan digitalisasi Bea Perolehan Hak melawan Tanah dan juga Bangunan (BPHTB) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi serta Bangunan Pedesaan serta Perkotaan (SPPT PBB P2).

Untuk mengetahui total tagihan PBB, pemkab juga memberikan kemudahan dengan mencetak SPPT yang dimaksud dilengkapi barcode.

Sementara digitalisasi dalam bidang retribusi, pada Pesanggrahan Kudus lalu Taman Budaya pembayaran secara non tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Sedangkan Dinas Perdagangan Daerah Kudus memberlakukan pembayaran retribusi lingkungan ekonomi tradisional secara elektronik (e-retribusi) untuk mendongkrak PAD.

Hanya saja, untuk pada waktu ini baru diberlakukan pada dua pasar, yakni Pasar Kliwon kemudian Pasar Bitingan dari 25 pangsa tradisional yang ada di dalam Kudus.

Artikel ini disadur dari Pemkab Kudus lakukan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *