Batang – pemerintahan Kota Batang, Jawa Tengah, menyebutkan realisasi penerimaan pajak area hingga pertengahan November 2024 telah dilakukan mencapai Rp142,38 miliar atau 92,84 persen dari target yang dimaksud ditetapkan sebesar Rp153,36 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan juga Aset Daerah (BPKPAD) Kota Batang Sri Purwaningsih dalam Batang, Kamis, mengungkapkan bahwa ketika ini pihaknya terus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengejar pencapaian target penerimaan pajak Rp153,36 miliar dengan meningkatkan pelayanan secara maksimal.
"Kami optimistis dengan menyisakan waktu sekitar 1,5 bulan target itu akan tercapai. Kami mengapresiasi para wajib pajak yang mana sudah ada berpartisipasi memenuhi kewajiban membayar pajak," katanya.
Menurut dia, penerimaan pajak tempat ini akan dimanfaatkan untuk pengerjaan area yang digunakan dampaknya mampu dirasakan segera oleh masyarakat.
"Oleh lantaran itu, kami akan mengoptimalkan upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak juga menyimpan pelayanan yang dimaksud maksimal pada wajib pajak," katanya.
Ia mengemukakan dengan berdirinya Kawasan Industri Terpadu Batang berdampak terhadap meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah.
Beberapa prospek pajak yang tersebut muncul dari Kawasan Industri Terpadu Batang ini, kata dia, seperti Pajak Bumi dan juga Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan juga Pajak Air Tanah.
"Pada tahun ini saja, penerimaan PBB dari PT KITB telah masuk sekitar Rp5 miliar. Kami optimistis nilai penerimaan pajak dari KITB akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya perusahaan besar yang mana beroperasi pada kawasan itu," katanya.
Selain Kawasan Industri Terpadu Batang, kata dia, penerimaan pajak area juga disokong seperti dari usaha rumah kos dan juga restoran.
"Keberadaan KITB menghadirkan efek berganda yang besar, baik untuk warga maupun pemerintah daerah. KITB tak hanya sekali membuka lapangan kerja tetapi juga meningkatkan peluang pendapatan asli tempat secara keseluruhan," katanya.
Artikel ini disadur dari Pemkab Batang: Realisasi penerimaan pajak daerah tembus Rp142,3 miliar