otoritas terbitkan aturan baru terkait pembukuan bea dan juga cukai

otoritas terbitkan aturan baru terkait pembukuan bea juga juga cukai

DKI Jakarta – pemerintahan Tanah Air menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan kemudian cukai, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2024.

“Secara struktur, peraturan yang mana baru terdiri dari tujuh bab yang mana berisi total 15 pasal, berbeda dengan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 197 Tahun 2016) yang tersebut tidaklah terdapat bab serta hanya saja terdiri dari 11 pasal,” kata Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai Kementerian Keuangan Budi Prasetiyo dalam Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan setidaknya ada empat pokok pengaturan yang harus diketahui pengguna jasa kepabeanan dan juga cukai tentang pelaksanaan pembukuan.

Pertama, pasal 4 ayat 1, yang digunakan berisi tata cara penyelenggaraan pembukuan menunjukkan bahwa PMK yang disebutkan sebagai landasan hukum untuk menjalankan amanat undang-undang sekaligus alat monitoring going concern pengguna jasa.

Kedua, pasal 7 ayat 1, yang dimaksud berisi permintaan informasi laporan keuangan menunjukkan kewenangan Direktur Audit Kepabeanan kemudian Cukai untuk memohon informasi melawan laporan keuangan sebagai mitigasi risiko pelaksanaan audit kemudian penelitian ulang.

Ketiga, pasal 8 ayat 1, yang tersebut berisi permintaan laporan keuangan menunjukkan kewenangan Bea Cukai untuk mengajukan permohonan laporan keuangan pada rangka pengawasan, fasilitas, kemudian pelayanan.

Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3, kemudian pasal 13, mengatur terkait sanksi administrasi merupakan denda sampai dengan pemblokiran akses kepabeanan serta atau pembekuan nomor pokok pengusaha perusahaan barang kena cukai (NPPBKC).

Secara umum, penyusunan PMK yang disebutkan miliki beberapa tujuan, antara lain melaksanakan amanat undang-undang tentang kewajiban pengguna jasa kepabeanan dan juga cukai untuk menyelenggarakan pembukuan, lalu menguji kepatuhan warga terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta cukai.

PMK itu juga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan audit kepabeanan kemudian cukai, memberikan keyakinan yang tersebut memadai terkait going concern pengguna jasa, juga memanfaatkan hasil analisis laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pengawasan, kemudian prasarana dalam bidang kepabeanan dan juga cukai.

Artikel ini disadur dari Pemerintah terbitkan aturan baru terkait pembukuan bea dan cukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *