pemerintahan sebut PPN 12 persen melawan barang mewah diatur lewat PP

pemerintahan sebut PPN 12 persen berjuang melawan barang mewah diatur lewat PP

DKI Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, aturan PPN 12 persen berhadapan dengan barang mewah bukan harus merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), melainkan belaka penting diatur lewat Peraturan pemerintahan (PP).

“Pasti kalau penting merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang tersebut pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan,” kata Susiwijono ketika ditemui usai acara Indonesia SEZ Business Diskusi 2024 di Jakarta, Senin.

Meskipun demikian, wewenang untuk menyebabkan aturan detail terkait PPN 12 persen menghadapi barang mewah tetap berada pada pihak Kementerian Keuangan.

“Nah itu teman-teman Kemenkeu kan ditugaskan oleh Pak Dasco untuk menyusun itu,” jelasnya.

Sesmenko Susi menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen akan dikenakan terhadap barang-barang yang digunakan ditetapkan sebagai barang mewah juga yang tersebut telah dikenakan PPnBM.

Oleh lantaran itu, pengaturan perihal PPN 12 persen untuk barang mewah cukup diatur pada PP, dikarenakan PP 49/2022 sendiri selama ini mengatur perincian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pahak (JKP) yang digunakan dibebaskan dari penetapan PPN.’

Adapun Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah sebelumnya menyatakan, kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk merawat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ia menganggap negara membutuhkan penerimaan yang dimaksud lebih tinggi besar untuk mendanai bervariasi kegiatan yang mana dibutuhkan masyarakat.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang dimaksud lebih besar adil, efisien, kemudian mengupayakan perkembangan sektor ekonomi yang berkelanjutan," ujar Said.

Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara permanen memverifikasi bahwa barang-barang yang dimaksud sangat dibutuhkan oleh masyarakat terus bebas dari PPN, dalam antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang tersebut beryodium maupun yang mana bukan beryodium.

Kemudian daging, yaitu daging segar yang tersebut tanpa diolah, tetapi telah terjadi melalui langkah-langkah disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tiada dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; telur, yaitu telur yang mana tak diolah, di antaranya telur yang dimaksud dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.

Selanjutnya susu, yaitu susu perah baik yang digunakan telah dilakukan melalui langkah-langkah didinginkan maupun dipanaskan, tiada mengandung tambahan gula atau substansi lainnya, dan/atau dikemas atau bukan dikemas. Selain itu buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang tersebut telah dilakukan melalui rute dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, kemudian atau dikemas atau tiada dikemas; juga sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang digunakan dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dimaksud dicacah.

"Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen, satu di antaranya pajak perdagangan menghadapi barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah, Hal itu bertujuan agar komunitas di kelompok ekonomi lebih besar membesar mampu berkontribusi lebih lanjut sejumlah terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk bervariasi acara sosial guna meningkatkan kualitas hidup lalu memperkecil kesenjangan sosial ekonomi.

Namun, Said mengamini sumbangan PPnBM terhadap penerimaan negara bukan terlalu signifikan, dengan rata-rata sebesar 1,3 persen sepanjang 2013-2022.

Artinya, bila PPN 12 persen semata-mata diterapkan pada barang mewah yang tersebut satu di antaranya objek PPnBM, kemungkinan kurang mampu mendongkrak target penerimaan pajak tahun 2025.

Sementara kebijakan yang disebutkan berkemungkinan berdampak terhadap daya beli masyarakat. Maka dari itu, Banggar DPR memohonkan otoritas untuk menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif.

Artikel ini disadur dari Pemerintah sebut PPN 12 persen atas barang mewah diatur lewat PP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *