Jakarta-Pemerintah akhirnya merombak aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan ini muncul bertepatan dengan anjloknya nilai tukar rupiah hingga menyentuh level Rp16.300 per dolar Amerika Serikat (AS).
Wakil Menteri Pertambangan Faisol Reza membantah kedua hal yang disebutkan berkaitan. Perombakan aturan muncul lantaran aspek keadilan yang mana sebelumnya dirasa kurang.
“Ya ini memang benar keinginan kita bersatu tentang keadilan semua sektor tentang mereka yang dimaksud gunakan SDA kita untuk sanggup memberikan kegunaan bersama-sama,” kata Faisal usai rapat koordinasi evaluasi DHE SDA ke kantor Kemenko Perekonomian, Hari Jumat (20/12/2024).
Dalam rapat itu ia juga mengusulkan supaya bidang di dalam sektor agro maupun tambang masih perlu ada yang tersebut dimasukkan ke di cakupan peraturan PP DHE SDA. Meski begitu, ia belum mau mendetailkan usulan tersebut.
“Ya ini memang benar keinginan kita bersatu persoalan keadilan semua sektor, masalah merek yang mana gunakan SDA kita untuk dapat memberikan faedah bersama-sama,” tutur Faisol.
Next Article Prabowo Mau Dolar Eksportir Ditahan Lebih Lama, Janjikan Insentif
Artikel ini disadur dari Pemerintah Rombak Aturan DHE, Karena Rupiah Jeblok?