pemerintahan perpanjang pengenaan bea masuk tambahan lapangan usaha tekstil

pemerintahan perpanjang pengenaan bea masuk tambahan lapangan bisnis tekstil

DKI Jakarta – pemerintahan menunda kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor beberapa orang komoditas tekstil untuk memberikan proteksi lalu menyokong daya saing sektor tersebut.

"Sebagai upaya pemeliharaan juga peningkatan daya saing lapangan usaha tekstil pada negeri, pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Jakarta, Kamis.

Kebijakan itu berlaku untuk barang kain sebagaimana yang tersebut diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan juga produk-produk karpet kemudian tekstil penutup lainnya

pemerintahan menambah masa berlaku pengenaan BMTP terhadap impor barang kain, karpet, serta tekstil penutup lainnya selama tiga tahun.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Barang Kain lalu PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Barang Karpet lalu Tekstil Penutup Lainnya.

Febrio mengumumkan penerbitan kebijakan trade remedies untuk sektor tekstil yang disebutkan dijalankan dengan memperhatikan keselarasan rantai lapangan usaha agar sesuai dengan arah pengembangan bidang nasional dan juga dapat menyimpan daya saing lapangan usaha tekstil di dalam pada negeri.

Ia pun melakukan konfirmasi penyusunan dua PMK yang dimaksud telah lama melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga (K/L), asosiasi kemudian pelaku usaha, dan juga perwakilan negara mitra dagang dengan ketentuan domestik yang tersebut sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).

Adapun K/L yang dimaksud terlibat dalam antaranya Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan kemudian Pembangunan Nasional, dan juga Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia.

"Pemerintah terus memantau situasi juga memberikan solusi untuk menyokong pemulihan kinerja fundamental bidang tekstil lalu komoditas tekstil (TPT) pada jangka panjang. pemerintahan secara konsistensi mendudukkan upaya solutif yang dimaksud dengan masih mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Febrio.

pemerintahan telah lama menerbitkan beberapa kebijakan trade remedies yang masih berlaku hingga pada waktu ini, seperti PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD berhadapan dengan impor barang serat pakaian (polyester staple fiber) yang berlaku selama lima tahun hingga Desember 2027.

Kemudian, PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP berhadapan dengan impor item benang dari serat stapel sintetik juga artifisial yang mana berlaku selama tiga tahun hingga Mei 2026; PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP berhadapan dengan impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, kemudian barang perabot lainnya yang tersebut berlaku selama tiga tahun hingga Mei 2026; juga PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP melawan impor hasil pakaian lalu aksesori pakaian yang digunakan berlaku selama tiga tahun hingga November 2024.

Artikel ini disadur dari Pemerintah perpanjang pengenaan bea masuk tambahan industri tekstil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *