Ibukota – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor perniagaan ekonomi digital per 31 Juli 2024 mencapai Rp26,75 triliun.
“Hingga 31 Juli 2024, pemerintahan mencatat penerimaan dari sektor bidang usaha sektor ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan kemudian Hubungan Warga Dwi Astuti di dalam Jakarta, Kamis.
Pajak perniagaan digital diperoleh dari pemungutan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan juga pajak yang tersebut dipungut oleh pihak lain menghadapi operasi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Pengetahuan Pengadaan pemerintahan (Pajak SIPP).
Dari PPN PMSE, eksekutif mengakomodasi dana sebesar Rp21,47 triliun dari 163 pelaku bisnis PMSE. Jumlah yang dimaksud berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, kemudian Rp4,57 triliun setoran tahun 2024.
Adapun total pemungut PPN PMSE yang telah lama ditunjuk mencapai 174 pelaku usaha, di antaranya dua penunjukan baru lalu empat pembetulan atau inovasi data pada Juli 2024.
Pemungut baru itu ialah PT Final Impian Niaga lalu Niantic International Ltd. Sementara pembetulan data dikerjakan terhadap Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan juga DeepL SE.
“Dalam rangka menciptakan keadilan juga kesetaraan mencoba (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih terus menunjuk para pelaku bidang usaha PMSE yang mana melakukan pelanggan barang maupun pemberian layanan digital dari luar negeri untuk konsumen di dalam Indonesia,” ujar Dwi.
Dari pajak kripto, otoritas menerima setoran sebesar Rp838,56 miliar, dengan rincian Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, lalu Rp371,28 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto terdiri melawan Rp394,19 miliar penerimaan PPh 22 menghadapi kegiatan transaksi jual beli kripto dalam exchanger lalu Rp444,37 miliar penerimaan PPN pada negeri (DN) berhadapan dengan kegiatan pembelian kripto ke exchanger.
Kemudian, sumbangan pajak dari P2P lending tercatat sebesar Rp2,27 triliun, terdiri dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, kemudian Rp712,53 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech yang dimaksud terdiri menghadapi PPh 23 menghadapi bunga pinjaman yang tersebut diterima wajib pajak di negeri (WPDN) lalu bentuk usaha permanen (BUT) sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 menghadapi bunga pinjaman yang dimaksud diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp281,28 miliar, juga PPN DN melawan setoran masa sebesar Rp1,24 triliun.
Sementara setoran dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp2,18 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP yang disebutkan berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, lalu Rp656,37 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan Pajak SIPP terdiri berhadapan dengan PPh sebesar Rp149,7 miliar serta PPN sebesar Rp2,03 triliun.
Artikel ini disadur dari Pemerintah himpun pajak Rp26,75 triliun dari ekonomi digital per Juli