Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga pada 5 Desember 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta penyelenggaraan likuidasi BPR yang tersebut beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Pusat Kota Pontianak itu. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Duta Niaga, LPS akan melakukan konfirmasi simpanan pelanggan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan juga verifikasi melawan data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang tersebut akan dibayar, rekonsiliasi kemudian verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang mana digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat meninjau status simpanannya ke kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) pasca LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR tersebut. Bagi debitur bank, permanen dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman pada kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Tutupnya Duta Niaga ini menambah daftar bank-bank yang digunakan tutup berubah menjadi 17 hingga Desember 2024 ini.
Jumlah itu melampaui rata-rata jumlah keseluruhan bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada berjumlah 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang tersebut jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.
LPS sendiri sudah mendapat anggaran untuk menyelamatkan banyaknya 12 BPR tahun ini. Artinya, total BPR yang tersebut jatuh telah melebihi anggaran tersebut.
Namun begitu, Purbaya memang sebenarnya menyampaikan total BPR yang digunakan jatuh tahun ini bisa jadi belaka melebihi anggaran. Karena itu tergantung dengan keadaan, dapat sekadar lebih banyak banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada kegiatan konsolidasi BPR dari OJK. Hal itu disampaikannya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024) lalu.
“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] lantaran dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Hal ini ada inisiatif semacam konsolidasi, jadi kita dapat hitungan dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi kemungkinan besar juga akan bergeser bisa jadi lebih tinggi mampu kurang. Kita tunggu perkembangan yang dimaksud ada,” ujar Purbaya.
Sejak awal tahun hingga 31 Oktober 2024, LPS telah lama menggelontorkan sebanyak Rp735,26 miliar untuk membayarkan klaim klien bank yang mana jatuh. Adapun besaran yang disebutkan merupakan total simpanan dari 108.116 tabungan dari 15 bank yang mana sudah pernah dicabut izin usahanya.
Sementara itu, sejak LPS beroperasi dari tahun 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, lembaga itu telah lama melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang digunakan dicabut izin usahanya. LPS pun telah dilakukan membayarkan total simpanan sebanyak-banyaknya Rp2,82 triliun dengan rincian simpanan dalam bank umum sebesar Rp202 miliar lalu BPR/BPRS sebesar Rp2,62 triliun, dari total account sebanyak-banyaknya 413.397 rekening.
Berikut daftar BPR yang tersebut jatuh sepanjang tahun 2024 hingga sekarang:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Perkotaan Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Narasumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Pusat Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga.
Next Article Daftar Terbaru Bank Bertumbangan pada RI, Diam-Diam Sudah 14 Tutup
Artikel ini disadur dari Parah! 17 Bank Tutup per Desember 2024, Bangkrut-Izin Dicabut OJK