Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di Januari 2025

Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen pada Januari 2025

Kupang – eksekutif Provinsi Nusa Tenggara Timur menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,5 persen berubah menjadi 1,2 persen dari pokok pajak yang mana mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

“Di Perda yang dimaksud baru nanti tarif PKB akan turun berubah menjadi 1,2 persen kemudian mulai berlaku pada 5 Januari tahun depan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Domi Dore Payong, di dalam Kupang, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa penetapan yang dimaksud diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Restribusi Daerah.

Domi Payong menambahkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tak semata-mata mengatur tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah, tetapi juga mengatur tentang tarif dan juga opsen pajak.

Untuk penetapan tarif lalu opsen pajak kendaraan bermotor ujar ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat kemudian Daerah (HKPD).

Lebih lanjut, ujar dia, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, tarif roda dua lalu empat yang mana masing-masing semula 14 hingga 15 persen, diturunkan bermetamorfosis menjadi 12 persen sesuai Perda baru.

Kemudian untuk denda keterlambatan yang mana sebelumnya 2 persen, diturunkan berubah jadi 1 persen..

“Kebijakan perpajakan yang baru ini diperlukan direalisasikan demi peningkatan pendapatan tempat kemudian juga tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat,” kata Domi.

Selain PKB lalu BBNKB, pemerintah provinsi NTT juga pada 5 Januari 2025 memberlakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Angka (PPN).

Untuk memperkuat hal yang disebutkan pemerintah Provinsi NTT, ujar dia, akan memberikan sosialisasi bagi para wajib pajak di 22 Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur.

Masyarakat juga diharapkan bisa saja membantu kebijakan perpajakan yang mana baru yang disebutkan agar NTT dapat lebih besar baik lagi ke depannya.

Artikel ini disadur dari Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di Januari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *