Penerimaan PAD Sulsel periode semester I-2024 sedikit lebih besar baik dibandingkan periode yang identik tahun sebelumnya,
Makassar – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatatkan pendapatan asli area (PAD) provinsi ini telah terjadi tercapai Rp4,50 triliun hingga semester I-2024 atau berkembang 5,41 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel Supendi, di dalam Makassar, Rabu, mengemukakan penerimaan PAD Sulsel meliputi pajak daerah, penerimaan lain-lain yang dimaksud sah, kekayaan area yang digunakan dipisahkan, dan juga retribusi daerah.
"Untuk kinerja PAD Sulsel cukup baik juga pada semester I-2024 ini sudah ada tercapai Rp4,50 triliun atau sekitar 36,83 persen dari pagu Rp12,08 triliun," ujarnya.
Supendi menyatakan penerimaan PAD Sulsel periode semester I-2024 sedikit tambahan baik dibandingkan periode yang sebanding tahun sebelumnya, yakni Rp3,2 triliun secara tahunan atau year on year (yoy).
Ia merincikan jenis penerimaan pajak wilayah terkumpul Rp3,2 triliun atau peningkatan 4,01 persen dari periode yang sejenis tahun sebelumnya yakni Rp3,09 triliun (yoy).
Pada PAD lain-lain yang digunakan sah terkumpul Rp830,52 miliar atau meningkat sekitar 16,84 persen (yoy) dari periode sebelumnya Rp710,82 miliar.
Sedangkan untuk penerimaan dari jenis kekayaan area yang dipisahkan mengalami kontraksi minus 10,09 persen, yakni Rp292,63 miliar berbanding Rp325,11 miliar (yoy).
Hal sebanding terjadi pada penerimaan retribusi wilayah yang tersebut telah mengoleksi Rp159,03 miliar meningkat 14,20 persen (yoy) dari yang sebelumnya Rp139,25 miliar.
Supendi pun menyatakan jikalau pajak wilayah itu ditopang oleh pajak nonkonsumtif, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak komponen bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), kemudian pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukanlah cuma pajak nonkonsumtif yang tersebut mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang digunakan luar biasa, ini artinya aktivitas warga lalu sektor ekonomi ke wilayah telah mulai meningkat," katanya pula.
Adapun pajak tempat nonkonsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp810,87 miliar dihadiri oleh bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp456,52 miliar
Kemudian pajak materi bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp456,51 miliar, lalu pajak penerangan jalan tercapai Rp385,13 miliar.
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak restoran sebesar Rp167,47 miliar, pajak hotel Rp69,73 miliar, pajak hiburan sebesar Rp14,09 miliar, lalu pajak parkir sebesar Rp9,98 miliar," kata Supendi pula.
Artikel ini disadur dari PAD Sulsel semester I-2024 tercapai Rp4,50 triliun