DKI Jakarta –
Greenwashing adalah sebuah strategi untuk memproduksi pemukim percaya bahwa suatu perusahaan menjalankan praktik melindungi lingkungan atau ramah lingkungan yang mana sebenarnya tak dilakukannya.
“Pertumbuhan pesat produk-produk keuangan berkelanjutan menyadarkan kita menghadapi keperluan mendesak akan perlunya standar pelaporan keuangan yang mana lebih lanjut transparan untuk menghindari klaim ramah lingkungan yang tersebut menyesatkan yang tersebut dikenal sebagai praktik 'greenwashing',” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada Jakarta, Kamis.
Dalam Webinar The Greenwashing Trap: How to Build Public Awareness, Mirza menuturkan greenwashing adalah praktik memasarkan komoditas atau jasa keuangan yang mana seolah-olah ramah lingkungan atau selaras dengan mitigasi inovasi iklim dibandingkan situasi faktualnya.
Menurut dia, dibutuhkan transparansi dari bidang jasa keuangan yang wajib diimbangi dengan pemahaman umum berhadapan dengan praktik greenwashing. OJK menyakini transparansi yang lebih besar baik akan berubah menjadi fondasi pada menjaga kredibilitas dan juga keberlanjutan hasil keuangan hijau pada bursa global.
Pada 2017, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan juga perusahaan publik.
POJK yang disebutkan antara lain mengatur tentang kewajiban penerapan prinsip keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten kemudian perusahaan publik, serta kewajiban penyampaian rencana aksi keuangan berkelanjutan.
POJK itu juga mengatur tentang kewajiban menyampaikan laporan berkelanjutan (sustainability report) bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan juga perusahaan publik. POJK yang dimaksud juga mewajibkan untuk lapangan usaha jasa keuangan, emiten dan juga perusahaan rakyat untuk melakukan tanggung jawab sosial dan juga lingkungan.
OJK juga sudah pernah menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) sebagai bentuk dukungan kebijakan dari OJK untuk pengelolaan risiko pembaharuan iklim.
CRMS merupakan kerangka terpadu yang digunakan meliputi aspek tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta pengungkapan untuk memandang ketahanan model kegiatan bisnis lalu strategi bank di menghadapi pembaharuan iklim di jangka pendek, menengah kemudian panjang.
Kerja identik antar-regulator, lembaga jasa keuangan, investor, masyarakat luas atau kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan dibutuhkan untuk menegaskan akuntabilitas kemudian keberlanjutan dapat diukur dengan lebih besar membumi daripada laporan keberlanjutan yang mana disampaikan oleh bidang jasa keuangan.
“Acara kita hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai praktik greenwashing dalam sektor jasa keuangan salah satunya penjelasan tentang konsep, tipe, dampak dan juga rekomendasi untuk mengurangi praktik tersebut. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan wawasan bermanfaat bagi seluruh hadirin juga meningkatkan kesadaran atau awareness,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari OJK:Standar pelaporan keuangan yang transparan cegah “greenwashing”