OJK ungkap tantangan pengawasan aset kripto

OJK ungkap tantangan pengawasan aset kripto

Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pengawasan terhadap sektor aset kripto masih menghadapi beberapa tantangan walaupun menawarkan kemungkinan yang tersebut besar.

“Pengawasan terhadap aset kripto ini kami sadari menghadirkan sebagian tantangan besar yang dimaksud penting dihadapi dengan pendekatan yang digunakan cermat dan juga efektif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi pada konferensi pers secara daring di dalam Jakarta, Selasa.

Tantangan pertama yaitu karakteristik dari kegiatan aset kripto yang digunakan terus mengalami perkembangan. Menurut Hasan, aset kripto bergerak secara dinamis dan juga cepat, sehingga dibutuhkan perumusan skema pengawasan yang digunakan bisa saja menggerakkan selaras dengan dinamika ini.

Berikutnya, karakteristik aset kripto berbeda dengan instrumen keuangan lainnya. Hasan menganggap perbedaan ini berubah menjadi tantangan bagi OJK dari segi pengawasan.

Menjaga ketahanan juga keamanan siber juga bermetamorfosis menjadi tantangan. OJK terus mengamati pergerakan pada sektor aset kripto agar bisa jadi menangani risiko dengan sebaik-baiknya.

Tantangan lainnya adalah pengembangan infrastruktur pengawasan. Pasalnya, infrastruktur ini berubah jadi modal dasar pelaksanaan pengawasan yang mana efektif terhadap aset kripto.

Koordinasi lembaga serta pemangku kepentingan pun turut menambah deretan tantangan pengawasan aset kripto. “Terutama dengan aparat penegak hukum pada menangani serta menjaga dari tindakan pelanggaran kemudian kejahatan pemanfaatan aset kripto ke depannya,” ujar Hasan.

Selain tantangan-tantangan tersebut, OJK juga menyimpulkan edukasi lalu pemeliharaan konsumen bermetamorfosis menjadi pekerjaan rumah di tugas pengawasan aset kripto.

“Kita harus kejar edukasi ini agar masyarakat serta konsumen dapat diberikan pemahaman yang lengkap sebelum beraktivitas secara berpartisipasi di aset keuangan digital, salah satunya aset kripto,” tutur dia.

OJK sudah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

Sebagai aturan pelaksanaan, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK).

Artikel ini disadur dari OJK ungkap tantangan pengawasan aset kripto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *