Berita  

OJK Ungkap Jenis Rekening yang dimaksud Suka Dipakai Oleh Kriminal

OJK Ungkap Jenis Rekening yang mana dimaksud Suka Dipakai Oleh Kriminal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terjadi memohon perbankan untuk lebih lanjut mewaspadai account dorman atau akun yang digunakan tak aktif. Sebab, tabungan jenis ini berkemungkinan disalahgunakan untuk aksi pidana kejahatan keuangan.

“OJK telah terjadi memohonkan bank lebih banyak mewaspadai account dorman, akun yang tersebut berasal dari prorgam bantuan pemerintah yang tidaklah terlibat agar tidak ada digunakan untuk tindakan pidana kejahatan keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK Dian Ediana Rae di konferensi pers secara virtual, hari terakhir pekan (13/12).

Ia menyebut, OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) diantaranya aparat penegak hukum. Langkah yang dimaksud juga sekaligus untuk pemberantasan judi online.

“OJK masuk Stagas perjudian daring, seluruh stakeholders harus bersama-sama meningkatlan efektifitas penanganan judol,” sebutnya.

Rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) apabila Selama 6 bulan berturut-turut pada account yang disebutkan tak ada proses debet serta kredit selain pendebetan dan juga pengkreditan oleh system dikarenakan biaya administrasi, denda nilai minimum, pajak juga bunga, juga Berlaku untuk nilai sisa berapapun yang mana ada ke rekening.

Dampak yang tersebut berjalan jikalau akun tabungan pasif atau dormant mempunyai risiko, pada antaranya, tabungan tabungan pasif (dormant) tiada boleh dijalankan aktivasi e-channel, akun tabungan pasif (dormant) bisa saja menerima proses pengiriman masuk selain melalui cabang/outlet (transfer) dari bank lain/transfer dari proses e-channel) namun tidaklah merubah status account berubah jadi aktif.

Next Article OJK Persempit Ruang Gerak Judi Online, Bikin Unit Ini

Artikel ini disadur dari OJK Ungkap Jenis Rekening yang Suka Dipakai Oleh Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *