Ibukota – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bagian Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, lalu Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa terdapat lima calon partisipan sandbox yang sudah pernah mengajukan pendaftaran mengikuti sandbox melalui SPRINT OJK per Juli 2024.
Sandbox atau ruang uji coba/pengembangan pengembangan merupakan sarana kemudian mekanisme untuk memfasilitasi uji coba lalu pengembangan perubahan yang digunakan disediakan oleh OJK untuk mengkaji kelayakan lalu keandalan ITSK.
“Dengan ruang lingkup ITSK yang meliputi satu calon kontestan dengan aktivitas terkait pendukung bursa dan juga empat calon kontestan dengan aktivitas terkait aset keuangan digital salah satunya aset kripto,” ujar Hasan Fawzi di Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, ke Jakarta, Senin.
Pada Juli 2024, ia mengungkapkan OJK telah lama memfasilitasi konsultasi sandbox terhadap sembilan calon partisipan sandbox, sehingga OJK telah terjadi melayani konsultasi menghadapi 29 calon kontestan sandbox sampai akhir Juli 2024.
“Selain itu, masih terdapat di antrean sebanyak-banyaknya 73 permintaan konsultasi dari calon partisipan sandbox,” ujar Hasan.
Terkait pendaftaran pengurus ITSK, Hasan mengungkapkan terdapat satu pelopor ITSK dengan jenis model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah dilakukan mendapatkan status terdaftar di OJK.
Dia menjelaskan, OJK juga sedang memproses pengajuan pendaftaran dari tiga calon Penyelenggara ITSK, dengan rincian dua calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK ICS, lalu satu calon pelopor ITSK dengan jenis ITSK Agregasi Pengetahuan Barang lalu Layanan Jasa Keuangan.
“Adapun, pendaftaran untuk calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Agregasi Pengetahuan Layanan lalu Layanan Jasa Keuangan telah lama dapat dikerjakan melalui program SPRINT,” ujar Hasan.
Setiap Juni 2024, dari 36 pelopor ITSK yang tersebut direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran ke OJK, Hasan menjelaskan bahwa pelaksana ITSK dimaksud telah terjadi menjalin 889 kemitraan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Artikel ini disadur dari OJK ungkap ada lima calon peserta ‘regulatory sandbox’