Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan langkah penegakan hukum secara tegas terhadap perkara terkait dugaan aksi pidana sektor jasa keuangan di antaranya pada persoalan hukum PT Investree Radhika Jaya.
“Bahwa kemudian ada perusahaan-perusahaan yang tadi menghadapi persoalan lalu apalagi di perjalanannya melanggar hukum, itu upaya kita jelas untuk aspek penindakan hukumnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada sela-sela The 6th Nusantara Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di dalam Jakarta, Selasa.
Mahendra menuturkan, pihaknya akan terus melakukan bermacam upaya penindakan hukum yang diperlukan secara konsisten untuk menangani kasus-kasus dugaan langkah pidana ke sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Untuk pada waktu ini, OJK kemudian aparat penegak hukum terus berupaya mengakibatkan mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Nusantara untuk menjalani rute hukum terkait.
“Saya belum ada update terbaru tapi yang mana terakhir memang sebenarnya kita akan terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan keinginan yang dimaksud kita lakukan di proses untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahendra menuturkan keberadaan fintech P2P lending memberikan kegunaan yang digunakan semakin besar bagi warga juga para pelaku bisnis pada mengakses pembiayaan.
"Untuk P2P lending sampai ketika terakhir saya pahami, nilai pinjaman ini sudah ada berada dalam berhadapan dengan Rp700 triliun," ujar Mahendra.
Outstanding pembiayaan melalui bidang fintech P2P lending pada September 2024 berkembang sebesar 33,73 persen secara year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. Taraf risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di keadaan terjaga stabil ke kedudukan 2,38 persen.
Dalam memulai pembangunan bidang fintech P2P lending yang tersebut lebih lanjut tangguh, OJK terus berupaya menguatkan aspek pelindungan konsumen melalui beragam langkah, antara lain meningkatkan kepatuhan bidang terhadap peraturan-peraturan yang mana berkaitan dengan proteksi konsumen, lalu menyokong lapangan usaha meningkatkan kualitas pelayanan.
Hal yang dimaksud dikerjakan untuk memulai pembangunan suatu proses perusahaan yang dimaksud lebih lanjut kredibel kemudian tambahan baik ke pada lapangan usaha fintech P2P lending.
“Upaya untuk peningkatan pemeliharaan konsumen akan dikerjakan dengan sekuat tenaga dan juga dengan peningkatan dari kualitas pelayanan kendati juga upaya untuk memberikan kepastian di usaha yang lebih banyak baik dalam sektor yang digunakan ada,” ujarnya.
OJK mencabut izin bidang usaha Investree yang dimaksud beralamat dalam AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, DKI Jakarta Selatan, Negara Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin perniagaan Investree teristimewa dikarenakan melanggar ekuitas minimum kemudian ketentuan lainnya sebagaimana diatur di POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI), dan juga kinerja yang dimaksud menjadi lebih parah yang mengganggu operasional kemudian pelayanan terhadap masyarakat.
Artikel ini disadur dari OJK tindak tegas pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan