Berita  

OJK tidak ada setuju Bursa Karbon disebut sepi operasi

OJK tak ada setuju Bursa Karbon disebut sepi operasi

Ibukota –

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, juga Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengutarakan bahwa pihaknya bukan setuju apabila Bursa Karbon (IDX Carbon) disebut sepi dari peminat dan juga transaksi.

Sampai pada waktu ini, dalam Bursa Karbon tercatat ada banyaknya 62 pengguna jasa yang mana mendapatkan izin perdagangan karbon dengan ukuran 608.000 ton CO2 ekuivalen kemudian akumulasi nilai proses senilai Rp36,67 miliar.

"Siapa bilang sepi? Enggak," ujar Inarno Djajadi ketika pertemuan doorstop pasca acara Road to SAFE 2024: Strengthening ESG Implementation in Indonesia’s Business Sector ke Jakarta, Senin.

Namun demikian, faktanya akumulasi kegiatan senilai Rp36,67 miliar yang disebutkan baru sebesar 1 persen dari target peluang nilai kredit karbon di dalam Negara Indonesia yang tersebut mencapai Rp3.000 triliun, seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman optimistis Bursa Karbon akan terus mengalami perkembangan dan juga membantu Indonesia, baik dari perekonomian ataupun mencapai target Net Zero Emission (NZE).

"Pengguna jasa bursa karbon ketika ini juga telah dilakukan berpindah dari 16 pada hari ini pertama. perdagangan berubah menjadi hampir 70 pengguna jasa ketika ini," ujar Iman.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, juga efisien.

Selain itu, Bursa Karbon juga memberikan mekanisme kegiatan yang simpel dan juga sederhana, yang ketika ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, pada antaranya Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, serta Marketplace.

Bursa Karbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon serta mengelak double counting.

Saat ini, supllier karbon di RI sendiri juga masih terbatas berasal dari PT PLN Nusantara Power juga Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) yang tersebut berasal dari sektor energi.

 

Artikel ini disadur dari OJK tidak sepakat Bursa Karbon disebut sepi transaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *