OJK terima 1.672 pengaduan terkait perilaku anggota penagih utang

OJK terima 1.672 pengaduan terkait perilaku anggota penagih utang

Ibukota – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, kemudian Pelindungan Pengguna (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pihaknya menerima 1.672 pengaduan yang tersebut berindikasi pelanggaran terkait perilaku tim penagihan.

Data yang dimaksud diperoleh berdasarkan data layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pengaduan pelanggaran perilaku tim penagihan paling berbagai berlangsung pada layanan pinjaman daring (pindar) banyaknya 1.106 pengaduan.

“Terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku personel penagihan dengan rincian layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) 1.106 (pengaduan), perusahaan pembiayaan 179, dan juga perbankan 387,” kata Friderica atau akrab disapa Kiki dalam Jakarta, Kamis.

Mekanisme penagihan kredit serta pembiayaan sudah pernah diatur di Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Pelanggan juga Publik pada Industri Jasa Keuangan.

Beberapa hal yang mana diatur terkait penagihan kredit seperti bukan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang digunakan bersifat mempermalukan konsumen; tidaklah menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; juga tak menagih terhadap pihak selain konsumen.

Kemudian, penagihan juga tidak ada diperkenankan secara terus menerus yang tersebut bersifat mengganggu; penagihan diwujudkan pada tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; dan juga semata-mata pada hari Mulai Pekan hingga Hari Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Adapun penagihan di dalam luar domisili konsumen juga waktu yang tersebut diatur belaka dapat direalisasikan berhadapan dengan dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

POJK 22/2023 juga mengatur cara pemasaran atau iklan produk-produk keuangan. Hingga triwulan III 2024, Kiki menyampaikan bahwa terdapat 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dijalankan pemantauan (1,58 persen).

“Untuk iklan melanggar paling berbagai ditemukan dari sektor PVML (Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) sebesar 2,80 persen (99 dari 3.536 iklan),” kata Kiki.

Ia merinci, pelanggaran yang digunakan paling sejumlah ditemukan terkait dengan pernyataan berizin lalu diawasi oleh OJK lalu pencantuman logo OJK; informasi yang digunakan dapat membatalkan khasiat yang tersebut dijanjikan pada iklan (misalnya: tiada mencantumkan periode promo); juga tautan spesifik untuk iklan yang mana membutuhkan penjelasan lebih lanjut lanjut.

Hingga 24 Desember 2024, OJK telah terjadi mengenakan 7 sanksi administratif sebagai denda juga 26 sanksi administratif terdiri dari peringatan keras tercatat melawan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen di penyediaan informasi di iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, juga juga tata cara penagihan terhadap konsumen.

Adapun pelaku perniagaan jasa keuangan (PUJK) juga mempunyai kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi lalu kegiatan inklusi keuangan sebagaimana diatur di POJK 22/2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kiki menyampaikan bahwa OJK telah terjadi melakukan penegakan ketentuan terdiri dari pengenaan sanksi administratif berhadapan dengan keterlambatan pelaporan.

Berdasarkan aturan, PUJK yang dimaksud melanggar ketentuan mengenai kewajiban penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dikenai sanksi administratif antara lain mulai dari peringatan tegas tertulis, pembatasan hasil dan/atau layanan, denda administratif sampai dengan pencabutan izin barang dan/atau layanan atau izin usaha.

“Hingga Desember 2024, OJK sudah pernah mengenakan beberapa 290 sanksi administratif keterlambatan pelaporan, yaitu 260 sanksi administratif terdiri dari denda lalu 30 sanksi administratif berbentuk peringatan tegas tertulis,” kata Kiki.

Artikel ini disadur dari OJK terima 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagih utang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *