Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Provider Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman lingkungan ekonomi keuangan lalu meningkatkan likuiditas efek yang tersebut diperdagangkan melalui pelopor pasar.
“POJK ini berlaku sebagai landasan hukum menghadapi kegiatan penyedia likuiditas pada melakukan tindakan mencakup pemasaran juga pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk merawat likuiditas perdagangan efek pada pelopor pasar,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan juga Komunikasi M Ismail Riyadi pada Jakarta, Senin.
POJK ini antara lain mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang digunakan telah lama mendapat persetujuan dari pelaksana bursa untuk dapat memperdagangkan efek juga memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi melawan efek tertentu yang digunakan telah dilakukan ditetapkan oleh pengurus bursa guna mengupayakan terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.
Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang digunakan dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara penjual efek, lalu pihak lain yang dimaksud disetujui oleh OJK.
Substansi pengaturan yang diatur di POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain persyaratan lalu larangan bagi liquidity provider, operasi short selling oleh liquidity provider, pengaturan juga pengawasan liquidity provider oleh pelaksana pasar. POJK yang disebutkan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.
Pada pada waktu POJK itu mulai berlaku maka ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf h serta Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek, lalu ketentuan yang dimaksud mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2) serta Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut serta dinyatakan tidaklah berlaku.
Artikel ini disadur dari OJK terbitkan peraturan tentang penyedia likuiditas perdagangan efek