Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menguatkan penerapan prinsip tata kelola dan juga manajemen risiko ke lembaga jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Penerbitan POJK ini diharapkan dapat menggalakkan pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK pada bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta sistem ekologi keuangan yang digunakan kuat kemudian sehat," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan kemudian Komunikasi OJK Aman Santosa ke Jakarta, Selasa.
Aman menuturkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) itu merupakan salah satu inisiatif OJK pada mengupayakan pengembangan serta penguatan LJK dan juga menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
POJK yang dimaksud mengatur antara lain kewajiban penyusunan juga penyampaian kebijakan strategi anti fraud, dan juga penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan juga sanksi denda keterlambatan penyampaian yang dimaksud disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan perniagaan LJK.
Peraturan itu juga mengatur kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal lalu eksternal yang digunakan terkait, lalu didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.
Pedoman penerapan strategi anti fraud di ketentuan yang dimaksud ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK pada melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang mana tidaklah hanya saja ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi serta melakukan investigasi dan juga memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang mana bersifat integral di mengendalikan fraud.
Adapun jenis perbuatan yang tersebut tergolong fraud terdiri menghadapi korupsi, penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan, penipuan, pembocoran informasi rahasia, juga atau tindakan lain yang mana dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korupsi meliputi benturan kepentingan yang digunakan merugikan LJK dan juga atau konsumen, penyuapan, penerimaan tidak ada sah, kemudian atau pemerasan.
Penyalahgunaan aset meliputi penyalahgunaan uang tunai, penyalahgunaan persediaan, lalu atau penyalahgunaan aset lainnya.
Kecurangan laporan keuangan meliputi melebihkan kekayaan bersih juga atau pendapatan bersih, atau menghurangi kekayaan bersih dan juga atau pendapatan bersih.
Artikel ini disadur dari OJK terbitkan peraturan penerapan strategi anti fraud bagi LJK