DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang tersebut baru sebagai upaya untuk menggerakkan perubahan struktural sektor perasuransian penjaminan juga dana pensiun (PPDP).
“Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap akan menciptakan lapangan usaha PPDP yang dimaksud tambahan stabil, transparan, dapat memberikan pengamanan yang digunakan maksimal bagi konsumen, juga dapat meningkatkan kepercayaan warga terhadap lapangan usaha PPDP,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan juga Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di dalam Jakarta, Jumat.
Ismail mengatakan, penerbitan lima POJK yang disebutkan salah satunya di rangka penyempurnaan ketentuan sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangunan dan juga Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, kelima POJK ditujukan untuk mengakselerasi serangkaian perubahan pada sektor PPDP untuk bermetamorfosis menjadi sektor bidang yang tersebut sehat, kuat, serta mampu untuk bertambah secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang tersebut lebih banyak signifikan menggalang perkembangan dunia usaha nasional.
Salah satu POJK yang tersebut sudah diterbitkan pada akhir 2024 yang dimaksud yakni POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Penguraian Tingkat Narasumber Daya Individu bagi Korporasi Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, dan juga Lembaga Khusus Area Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun (POJK 34/2024).
Dengan pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM bidang PPDP melalui POJK 34/2024, OJK menyampaikan hal ini diharapkan akan membantu mewujudkan sektor keuangan yang tersebut inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, serta stabil sehingga dapat memperkuat perkembangan ekonomi nasional yang kuat, seimbang, inklusif, lalu berkelanjutan.
Berikutnya POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan serta Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024). Aturan ini merupakan penyesuaian melawan enam POJK yang tersebut sudah pernah ada sebelumnya mengenai pembubaran kemudian likuidasi dana pensiun, pengesahan pembangunan dana pensiun, inovasi peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus juga badan pengawas, penyelenggaraan inisiatif pensiun berdasarkan prinsip syariah, juga tata kelola dana pensiun.
Substansi utama yang tersebut diatur di POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun satu di antaranya fungsi yang digunakan wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah keseluruhan lalu komposisi pengurus, majelis pengawas, dan juga komite pengawas syariah, dan juga aturan mengenai pembubaran juga likuidasi dana pensiun.
POJK ketiga yang digunakan baru diterbitkan lainnya yaitu POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan melawan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Korporasi Asuransi Syariah, Korporasi Reasuransi, kemudian Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024).
Substansi yang diatur pada POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja identik dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan juga pengaturan pembagian risiko untuk item asuransi kredit perdagangan. Di samping itu, untuk menggalang perkembangan perusahaan melalui pemanfaatan teknologi informasi di langkah-langkah bidang usaha perusahaan, harus juga mengatur layanan asuransi digital.
Kemudian, ada POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan melawan POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur kemudian Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di dalam Area Perasuransian juga Pemblokiran Kekayaan Korporasi Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, juga Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024).
POJK ini bertujuan untuk menguatkan fungsi pengawasan dan juga meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, di antaranya mekanisme penetapan status juga aksi lanjut pengawasan.
Terakhir, POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan melawan POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, serta Kepailitan Korporasi Asuransi, Korporasi Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan juga Korporasi Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).
Penerbitan POJK 38/2024 ini merupakan penyempurnaan aturan antara lain melengkapi dan juga mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penyelenggaraan hasil pengembangan dana jaminan pada pelaksanaan likuidasi, dan juga penambahan ketentuan mengenai tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang.
Artikel ini disadur dari OJK terbitkan lima peraturan untuk dorong transformasi industri PPDP