Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai pengembangan juga penguatan proses juga lembaga efek untuk semakin meningkatkan integritas kemudian efisiensi pangsa modal Indonesia.
Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penguraian dan juga Menguatkan Transaksi juga Lembaga Efek (POJK 32/2024) itu juga bertujuan untuk menguatkan proteksi pemodal guna membantu pertumbuhan perekonomian nasional yang mana berkelanjutan.
“OJK berjanji untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna melindungi stabilitas kemudian daya saing bidang keuangan Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan juga Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa penerbitan POJK 32/2024 merupakan perbuatan lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Perkuatan Bidang Keuangan (UU P2SK), yang mana antara lain terkait bidang pangsa modal, keuangan derivatif, dan juga bursa karbon.
UU P2SK telah lama mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mana di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan serta penguatan substansi pengaturan kegiatan kemudian lembaga efek dalam lingkungan ekonomi modal pada POJK.
Peraturan terbaru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 23 Desember 2024. Salah satu substansi pengaturan pada POJK 32/2024 yakni terkait dengan “jasa lain” yang tersebut dapat diberikan oleh self-regulatory organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK.
Selanjutnya, pengaturan diantaranya mengenai penjaminan penyelesaian proses efek oleh Lembaga kliring serta penjaminan, perluasan penyelenggaraan dana jaminan, perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan.
Selain itu, POJK 32/2024 mencakup pengaturan tentang kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan bisnis bagi pelopor lingkungan ekonomi pada lingkungan ekonomi modal, bursa efek, lembaga kliring serta penjaminan, lembaga penyimpanan kemudian penyelesaian, dan/atau perusahaan efek.
Artikel ini disadur dari OJK terbitkan aturan tentang transaksi dan lembaga efek di pasar modal