OJK terbitkan aturan tentang pemeringkat kredit alternatif

OJK terbitkan aturan tentang pemeringkat kredit alternatif

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai bagian dari komitmen OJK untuk mengupayakan peningkatan model perusahaan yang dimaksud baru ini di ekosistem keuangan digital.

“Regulasi ini hadir sebagai tanggapan berhadapan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang dimaksud membuka potensi efisiensi pada beraneka serangkaian usaha dalam sektor jasa keuangan,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan kemudian Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam Jakarta, Selasa.

Penerbitan POJK Nomor 29 Tahun 2024 ini juga merupakan langkah lanjut melawan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan juga Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan kemudian pengawasan kegiatan pada sektor ITSK lalu aset keuangan digital salah satunya aset kripto.

Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur di Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk PKA atau Innovative Credit Scoring (ICS).

POJK 29/2024 mengatur ketentuan terkait prinsip lalu ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan lalu pencabutan izin usaha, dan juga aspek kepatuhan lainnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA dan juga melakukan konfirmasi keseimbangan antara menggerakkan pengembangan yang dimaksud progresif dan juga pelindungan data konsumen.

Adapun penerbitan POJK 29/2024 sudah disosialisasikan OJK terhadap asosiasi terkait termasuk Asosiasi Fintech Tanah Air (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesi (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Nusantara (AFPI), Asosiasi Perhimpunan Pendanaan Negara Indonesia (APPI), juga Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

Selain itu, sosialisasi juga diwujudkan terhadap pengurus PKA atau ICS yang mana telah lama terdaftar dan juga calon pelopor PKA yang mana sedang mengajukan pendaftaran. Sosialisasi POJK 29/2024 dijalankan pada Selasa yang dimaksud bertempat ke Kantor OJK, Jakarta.

Sebagai salah satu perubahan teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, kemudian profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, kemudian perdagangan elektronik (e-commerce).

OJK mencatatkan bahwa penampilan PKA ini mengakibatkan warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya di layanan pemberian kredit.

Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang mana tidaklah mempunyai riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), di antaranya pelaku UMKM.

Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berubah-ubah lini masyarakat, yaitu pelaku perniagaan jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, dan juga pihak lain.

“Dengan solusi teknologi yang digunakan ditawarkan PKA di melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan serta memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM,” kata Ismail.

OJK pun menyampaikan komitmennya untuk terus mengupayakan perubahan ke sektor PKA sambil menegaskan penerapan standar keamanan data serta pelindungan konsumen.

Keberadaan PKA yang berizin dan juga diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan ke sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang mana baik.

Artikel ini disadur dari OJK terbitkan aturan tentang pemeringkat kredit alternatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *