Berita  

OJK Terbitkan Aturan Perluasan Usaha Bank

OJK Terbitkan Aturan Perluasan Usaha Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Pertemuan Usaha Perbankan, sebagai upaya membantu perkembangan sektor perbankan yang mana sehat, inovatif, kemudian inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan langkah lanjut berhadapan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Perkuatan Bagian Keuangan.

Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab keinginan sektor seiring dengan perkembangan hasil Bank sehingga wajib direalisasikan pembaruan melawan ketentuan yang tersebut berlaku ketika ini agar masih sejalan dengan standar lalu implementasi yang berlaku secara umum dan juga sesuai dengan permintaan nasabah.

POJK ini mengatur antara lain:

1. Penyesuaian cakupan Organisasi Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;

2. Pertemuan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;

3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum dan juga BPR atau BPR Syariah;

4. Penjaminan oleh Bank Umum;

5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga perjanjian elektronik oleh Bank Umum;

6. Penyelenggaraan Acara Usaha Penukaran Valuta Eksternal (KUPVA) oleh Bank; dan

7. Layanan perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan juga evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk melakukan konfirmasi peraturan ini berjalan efektif kemudian memberikan faedah optimal bagi rakyat dan juga sektor perbankan.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, dan juga ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi mobile SIKePO untuk mendapatkan deskripsi mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diambil melalui perangkat mobile di Google Playstore lalu App Store – Apple.

Next Article OJK Proyeksi Laba Sektor Keuangan Tahun Hal ini Tidak Setinggi Tahun Lalu

Artikel ini disadur dari OJK Terbitkan Aturan Perluasan Usaha Perbankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *