DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan sebagai upaya menyokong peningkatan sektor perbankan yang mana sehat, inovatif, juga inklusif.
“Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab permintaan bidang seiring dengan perkembangan produk-produk bank sehingga diperlukan dilaksanakan pembaruan melawan ketentuan yang dimaksud berlaku ketika ini agar terus sejalan dengan standar lalu implementasi yang digunakan berlaku secara umum dan juga sesuai dengan keinginan nasabah,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan juga Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam Jakarta, Rabu.
Ismail menjelaskan, POJK Perluasan Acara Usaha Bank ini salah satunya mengatur tentang penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK).
Kemudian juga mencakup pengaturan kegiatan penyertaan modal oleh bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), pengalihan piutang oleh bank umum lalu BPR/BPRS, juga penjaminan oleh bank umum.
Selain itu, POJK 26/2024 berisi ketentuan mengenai pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) lalu perjanjian elektronik oleh bank umum, penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) oleh bank, dan juga komoditas perbankan syariah.
Ismail mengatakan, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai penyertaan modal BPR/BPRS di POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“OJK akan terus melakukan pengawasan lalu evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk menjamin peraturan ini berjalan efektif serta memberikan faedah optimal bagi masyarakat juga sektor perbankan,” kata Ismail.
Artikel ini disadur dari OJK terbitkan aturan perluasan kegiatan usaha perbankan