OJK terbitkan aturan penguatan pengelolaan pembangunan ekonomi di pangsa modal

OJK terbitkan aturan penguatan pengelolaan pembangunan ekonomi pada pangsa modal

Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pembangunan kemudian Menguatkan Pengelolaan Penanaman Modal di dalam Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif kemudian memperkuat perkembangan ekonomi yang tersebut inklusif dan juga berkelanjutan.

“POJK ini merupakan peraturan penyelenggaraan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK) yang dimaksud berkaitan dengan pengelolaan penanaman modal ke bursa modal,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, serta Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi pada Jakarta, Jumat.

Salah satu substansi pengaturan yang tersebut diatur pada POJK No. 34/2024 ini antara lain persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman.

Kemudian, substansi lainnya yakni terkait dengan persyaratan juga batasan pembangunan ekonomi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak pembangunan ekonomi kolektif lain.

POJK tentang Pengembangunan serta Penguasaan Pengelolaan Penanaman Modal pada Pasar Modal mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak 23 Desember 2024.

Pada ketika POJK 33/2024 ini mulai berlaku, maka beberapa orang pasal di peraturan sebelumnya dicabut serta dinyatakan bukan berlaku. Pasal yang disebutkan yakni Pasal 6 ayat (1) huruf p dan juga huruf q POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Penanaman Modal Kolektif.

Kemudian, Pasal 3 huruf m POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan juga Pasal 15 huruf m POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Artikel ini disadur dari OJK terbitkan aturan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *