Berita  

OJK Terbitkan Aturan Penguraian kemudian Menguatkan Transaksi Lembaga Efek

OJK Terbitkan Aturan Penguraian kemudian Menguatkan Transaksi Lembaga Efek

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang Pembangunan lalu Menguatkan Transaksi serta Lembaga Efek. Aturan yang disebutkan tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024.

Tujuannya, agar semakin meningkatkan integritas serta efisiensi pangsa modal Indonesia, juga meningkatkan kekuatan pemeliharaan pemodal guna memperkuat pertumbuhan dunia usaha nasional yang tersebut berkelanjutan.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024.

POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindakan lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Perkuatan Bidang Keuangan (UU P2SK), yang tersebut antara lain terkait Area Pasar Modal, Keuangan Derivatif, kemudian Bursa Karbon.

UU P2SK telah dilakukan mengubah, menghapus, serta atau menetapkan pengaturan baru di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan juga penguatan substansi pengaturan Transaksi kemudian Lembaga Efek pada Pasar Modal di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Substansi pengaturan yang mana diatur pada POJK 32/2024 ini meliputi jasa lain yang tersebut dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu juga meliputi penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring juga Penjaminan, perluasan Pemanfaatan Dana Jaminan, perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Serta kondisi Tantangan yang mana Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring kemudian Penjaminan, Lembaga Penyimpanan juga Penyelesaian, dan/atau Korporasi Efek.

Next Article Top! Pihak yang Berinvestasi Mancanegara Kompak Tanam Dana ke Pasar Modal RI

Artikel ini disadur dari OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi Lembaga Efek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *