Berita  

OJK Terbitkan 2 Aturan Terkait Kecukupan Likuiditas Bagi Bank Umum

OJK Terbitkan 2 Aturan Terkait Kecukupan Likuiditas Bagi Bank Umum

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lama menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum dan juga POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.

POJK 19/2024 merupakan pembaharuan berhadapan dengan POJK 50/ POJK.03/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum, sementara POJK 20/2024 merupakan pembaharuan berhadapan dengan POJK 42/ POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum.

Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu memiliki likuiditas yang mana kuat dan juga memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang digunakan sehat, mampu tumbuh kemudian bersaing secara nasional maupun internasional, juga sejalan dengan perkembangan standar internasional.

Dalam dua POJK ini OJK menganggap bahwa untuk menafsirkan kecukupan likuiditas, diperlukan rasio likuiditas yang dimaksud setara, dapat diandalkan, serta dapat diperbandingkan pada menafsirkan kecukupan kuantitas aset keuangan yang tersebut berkualitas membesar untuk mengantisipasi arus kas meninggalkan bersih (net cash outflow).

Selain itu, kedua POJK dimaksud juga mengatur perluasan cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, lalu pelaporan LCR juga NSFR menjadi berlaku untuk seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), di mana sebelumnya BUK yang di antaranya kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 selain bank asing tidak ada menjadi cakupan pengaturan LCR dan juga NSFR.

Perluasan yang disebutkan dikerjakan mengingat pemeliharaan rasio LCR juga NSFR ditujukan untuk membantu penguatan likuiditas perbankan, sehingga dibutuhkan rasio yang mana setara, dapat diandalkan, dan juga dapat diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK.

Selain inovasi cakupan, POJK Perubahan POJK LCR ini mengatur antara lain penyesuaian kriteria High Quality Liquid Asset (HQLA), tata cara pelaporan, juga payung pengaturan kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP). Sementara itu, POJK Perubahan POJK NSFR mengatur antara lain terkait penyesuaian Cadangan Kerugian Penurunan Kuantitas (CKPN) yang dapat diperhitungkan dan juga tata cara pelaporan

POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk kekal merawat prinsip kehati-hatian ke sektor perbankan, khususnya di meningkatkan kekuatan ketahanan likuiditas. Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan kapasitas perbankan pada menjalankan likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga menguatkan fungsi intermediasi serta mengupayakan perekonomian nasional.

Kedua POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Next Article OJK Beberkan Tantangan Ngeri Buat Bank RI

Artikel ini disadur dari OJK Terbitkan 2 Aturan Terkait Kecukupan Likuiditas Bagi Bank Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *