Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki target peraturan terkait innovative credit scoring (ICS) selesai pada akhir 2024 agar berubah jadi payung hukum yang dimaksud mengatur perizinan juga kelembagaan institusi pemberi layanan pemeringkatan kredit alternatif.
“Ya, telah final, sudah ada kita dorong diharmonisasi ke KUM (Kementerian Hukum) juga. Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital juga Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di dalam Jakarta, Senin.
Hal yang dimaksud disampaikan Hasan terhadap awak media usai acara peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) serta The 6th Nusantara Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024.
Secara umum credit scoring merupakan cara mengklasifikasikan individu berdasarkan observasi perilaku pembayaran kembali menghadapi pinjaman untuk menentukan kemungkinan gagal bayar sebagai dasar pertimbangan pada menyalurkan dana kredit.
Dengan demikian, Hasan menuturkan ICS berperan pada meningkatkan akses pendanaan untuk individu kemudian usaha mikro, kecil juga menengah (UMKM).
Dengan demikian, penampilan ICS diharapkan mengakibatkan sebagian prospek signifikan di meningkatkan akses pendanaan bagi warga yang mana sebelumnya terpinggirkan dari sistem keuangan konvensional.
Dengan memanfaatkan teknologi Big Informasi lalu Machine Learning, ICS memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan akses kredit terhadap kelompok unbanked serta underbanked dengan cara yang digunakan lebih banyak efisien kemudian tepat dan juga jangkauan lebih tinggi luas. Analisis yang tersebut lebih besar komprehensif terhadap data alternatif lalu perilaku keuangan individu juga membuka prospek untuk pembaharuan barang keuangan yang digunakan lebih lanjut sesuai dengan keinginan pasar.
Adapun ICS menekankan pada pemanfaatan teknologi Big Informasi lalu Machine Learning untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur secara dinamis lalu menggunakan sumber data alternatif, misalnya data telekomunikasi lalu media sosial sebagai salah satu dasar penentuan penilaian.
Hasan mengungkapkan pada waktu ini sudah ada ada empat pengurus layanan ICS yang dimaksud sudah pernah terdaftar, sementara ada 10 pelopor layanan ICS lain yang dimaksud berada di pipeline pendaftaran.
“Jadi sudah ada lulus, telah jalan, yang digunakan sekarang terdaftar sudah ada ada empat, lalu pada pipeline pendaftaran ada sepuluhan lainnya. Nah mereka itu ini pada saatnya akan mendapatkan persetujuan tanda terdaftar dari OJK,” ujarnya.
Scoring dari ICS dapat digunakan sebagai pertimbangan dari para pemberi pinjaman (lender), bank, multi finance, fintech lending, kemudian lembaga pembiayaan lainnya untuk menyetujui permohonan kredit dari segmen perorangan, UMKM, atau pelaku-pelaku industri yang mana semula bukan dianggap layak menerima pinjaman, sekarang berubah menjadi punya credit scoring untuk layak.
ICS berbeda dengan Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK). SLIK merupakan sebuah catatan berhadapan dengan informasi terkait riwayat debitur bank maupun lembaga keuangan lainnya, dalam bentuk informasi mengenai lancar atau bukan pembayaran melawan pinjaman kredit debitur.
SLIK menggunakan data historis kredit dari perbankan lalu seluruh lembaga penyedia pembiayaan lainnya dan juga dilaporkan secara rutin ke OJK.
Artikel ini disadur dari OJK targetkan peraturan innovative credit scoring selesai akhir 2024