OJK target revisi aturan premi asuransi kendaraan terbit tahun 2025

OJK target revisi aturan premi asuransi kendaraan terbit  tahun 2025

Ibukota Indonesia – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa regulasi terkait inovasi menghadapi aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025.

Aturan tentang premi kendaraan bermotor yang dimaksud tercantum di Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda serta Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

“Saat ini OJK berada dalam menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai pembaharuan berhadapan dengan SEOJK 6/2017 yang telah terjadi masuk kegiatan legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,” kata Ogi Prastomiyono dalam Jakarta, Senin.

Tidak belaka untuk kendaraan bermotor konvensional, ia menyampaikan bahwa aturan yang dimaksud juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik.

Ia menuturkan bahwa tarif premi kendaraan Listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional akibat mempertimbangkan kekhususan risiko yang tersebut ada pada kendaraan listrik.

Ogi mengungkapkan bahwa pemanfaatan kendaraan listrik selama 2023 serta 2024 menunjukkan peningkatan yang positif.

“Namun demikian, secara keseluruhan jumlah agregat kendaraan listrik masih mempunyai porsi yang tersebut relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional,” ujarnya.

Pihaknya pun berazam untuk memverifikasi stabilitas serta keberlanjutan sektor asuransi pada menghadapi tantangan maupun kesempatan pada masa depan, termasuk pada lini industri asuransi kendaraan.

Ogi menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan yang dimaksud dapat mempengaruhi lapangan usaha asuransi.

“Kami mengupayakan pelaku lapangan usaha untuk beradaptasi dengan dinamika bursa kemudian kekal berazam melindungi konsumen melalui penyediaan item yang tersebut sesuai dengan permintaan masyarakat,” tuturnya.

Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan bertambah mencapai 7-8 persen yoy pada 2025.

Dalam sektor asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya dihadiri oleh oleh asuransi kredit kemudian asuransi kendaraan bermotor.
“Seperti di dalam tahun 2024, diproyeksikan bahwa bidang asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, serta kendaraan bermotor,” ujar Ogi.

Artikel ini disadur dari OJK target revisi aturan premi asuransi kendaraan terbit tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *