OJK susun aturan tingkatkan akses pembiayaan ke UMKM

OJK susun aturan tingkatkan akses pembiayaan ke UMKM

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan terhadap usaha mikro kecil dan juga menengah (UMKM), yakni Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pendanaan Kepada Usaha Mikro Kecil kemudian Menengah (RPOJK UMKM).

Penyusunan RPOJK yang dimaksud bertujuan menggalakkan pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, khususnya pembiayaan UMKM lalu sebagai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan dan juga Menguatkan Bagian Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk UMKM.

“RPOJK UMKM nantinya berlaku bagi bank juga lembaga keuangan non bank (LKNB), dan juga diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,“ kata Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae ke Jakarta, Minggu.

Dian menuturkan RPOJK UMKM akan memberikan kemudahan akses bagi UMKM pada seluruh tahapan pembiayaan yang diwujudkan oleh bank kemudian LKNB.

Dalam RPOJK tersebut, akan diatur bahwa kemudahan akses pembiayaan UMKM dijalankan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik kegiatan bisnis UMKM, maupun percepatan rute kegiatan bisnis pada penyaluran pembiayaan UMKM.

Selanjutnya, bank juga LKNB dapat saling berkolaborasi atau bekerja identik di memberikan kemudahan akses pembiayaan terhadap UMKM.

Berdasarkan kajian Ernst and Young (EY) Indonesia, keperluan pendanaan untuk UMKM pada 2026 mendatang tercatat sebesar Rp4.300 triliun, tapi pada masa kini baru terakomodasi sebesar Rp1.900 triliun, sehingga terdapat kesenjangan pembiayaan sebesar Rp2.400 triliun.

UMKM berperan penting pada menggerakkan roda perekonomian nasional. Menurut Kementerian Koordinator Area Perekonomian pada tahun 2023 sektor UMKM memberikan sumbangan terhadap komoditas domestik bruto (PDB) sebesar 61 persen atau senilai dengan Rp9.580 triliun. Bahkan sumbangan UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dari total tenaga kerja.

Sementara OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan meningkat positif dengan profil risiko yang dimaksud terjaga. Pada November 2024, peningkatan kredit masih melanjutkan double digit sebesar 10,79 persen secara tahunan atau year on year (yoy) berubah menjadi Rp7.717 triliun.

Selain itu, untuk menggerakkan lingkungan digital pada pembiayaan UMKM, bank lalu LKNB dapat memanfaatkan teknologi informasi.

Artikel ini disadur dari OJK susun aturan tingkatkan akses pembiayaan ke UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *