OJK susun aturan baru paylater, batasi usia juga penghasilan minimal pengguna

OJK susun aturan baru paylater, batasi usia juga penghasilan minimal pengguna

Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lama menyusun regulasi baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Regulasi ini bertujuan untuk menguatkan pengamanan konsumen juga menghindari risiko jebakan utang yang tersebut dapat timbul dari pemakaian layanan tersebut.

Aturan ini menetapkan beberapa persyaratan bagi pengguna paylater. Di antaranya, pembiayaan hanya sekali dapat diberikan terhadap pengguna yang memenuhi batas usia tertentu juga besaran nominal pendapatan pendapatan yang tersebut disepakati.

Hal ini bertujuan untuk menguatkan pengamanan konsumen lalu masyarakat, juga mengantisipasi peluang terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater. Terutama bagi merek yang digunakan tidak ada mempunyai literasi keuangan memadai pada menggunakan item juga layanan keuangan.

Aturan baru ini juga diharapkan dapat menggalang pengembangan serta penguatan bidang perusahaan pembiayaan di Indonesia, sehingga tercipta sistem ekologi keuangan yang tersebut lebih lanjut stabil dan juga bertanggung jawab.

Aturan ini menetapkan bahwa pembiayaan paylater semata-mata dapat diberikan untuk individu yang dimaksud memenuhi dua kriteria, diantaranya:

1. Usia minimal 18 tahun atau telah menikah

Pengguna layanan paylater harus berusia minimal 18 tahun atau telah dilakukan menikah.

2. Pendapatan bulanan minimal Rp3 juta

Calon pengguna harus mempunyai penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

Dapat diketahui, langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan pesat layanan paylater di Indonesia. Hingga Oktober 2024, layanan paylater tercatat mencapai Rp8,41 triliun, meningkat 63,89 persen dibandingkan periode yang sebanding tahun sebelumnya.

Regulasi ini berlaku efektif untuk pengambilalihan pelanggan baru kemudian perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk meyakinkan penyelenggaraan layanan paylater yang lebih banyak bijak serta bertanggung jawab, juga untuk menguatkan lapangan usaha perusahaan pembiayaan.

OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan pada penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan untuk memberikan notifikasi yang tersebut jelas terhadap pengguna mengenai risiko lalu pentingnya kehati-hatian di menggunakan layanan tersebut.

Hal ini bertujuan agar konsumen lebih lanjut mengerti peluang dampak finansial yang dapat timbul apabila tiada digunakan dengan bijak. OJK juga berjanji untuk terus memantau implementasi aturan ini dan juga siap melakukan peninjauan kembali apabila diperlukan.

Peninjauan yang disebutkan akan mempertimbangkan keadaan ekonomi yang digunakan berkembang, stabilitas sistem keuangan, juga dinamika lapangan usaha paylater yang tersebut terus meningkat pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK pada mempertahankan keberlanjutan sektor sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Dengan adanya regulasi baru ini, OJK berharap rakyat dapat lebih besar bijak pada memanfaatkan layanan paylater. Diharapkan, langkah ini akan membantu mengurangi terjadinya jebakan utang yang mana tak terkendali dan juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan yang segar ke kalangan pengguna layanan tersebut.

Artikel ini disadur dari OJK susun aturan baru paylater, batasi usia dan gaji minimal nasabah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *