Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemanfaatan atau pemakaian data Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK) tidak merupakan satu-satunya factor yang menentukan pada serangkaian pemberian kredit atau pembiayaan perumahan terhadap masyarakat.
“Penggunaan SLIK pada proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dimaksud digunakan pada analisis kelayakan calon debitur dan juga bukanlah merupakan satu-satunya factor yang mana menentukan di pemberian kredit kemudian pembiayaan itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada konferensi pers secara daring di dalam Jakarta, Selasa.
Secara umum, Mahendra menjelaskan bahwa SLIK berisi informasi yang mana bersifat netral dan juga tidak merupakan informasi daftar hitam atau blacklist.
SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information pada rangka memperlancar rute pemberian kredit dan juga pembiayaan serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Di samping itu, SLIK yang mana kredibel sangat diperlukan di melindungi iklim pembangunan ekonomi dalam Indonesia.
Mahendra mengungkapkan bahwa tiada terdapat ketentuan OJK yang mana melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang dimaksud miliki kredit dengan kualitas non-lancar, di antaranya apabila akan dilaksanakan penggabungan infrastruktur kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit kemudian pembiayaan dengan nominal kecil.
Hal ini, jelas Mahendra, dibuktikan dengan praktik yang tersebut sudah pernah dilaksanakan oleh berubah-ubah LJK. Berdasarkan data per November 2024, tercatat 2,35 jt akun kredit baru yang mana diberikan oleh LJK untuk debitur yang dimaksud sebelumnya mempunyai kredit non-lancar.
Ia menambahkan bahwa OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung serta merespon keluhan, pertanyaan, lalu pengaduan rakyat mengenai rute pengajuan KPR untuk komunitas berpenghasilan rendah (MBR), diantaranya kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterang lunas dari kredit pembiayaan pada LJK lain yang tersebut mungkin saja datanya terlambat.
Dalam menangani pengaduan yang dimaksud secara tambahan menyeluruh serta efektif, maka akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus sama-sama dengan Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) juga stakeholders terkait lainnya.
Mahendra mengatakan, pembentukan satgas merupakan hasil dari pertandingan OJK dengan Menteri Perumahan juga Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada hari terakhir pekan (10/1).
“Dengan begitu, maka penduduk semakin dapat menyadari khasiat dari SLIK. Dan kami juga akan terus melakukan sosialisasi terkait hal ini, sehingga hal ini semakin dapat dipahami. Tapi juga sebaliknya, apabila ada hal-hal yang mana dijumpai oleh anggota komunitas merupakan keluhan maupun masalah, kami dengan senang hati dapat menerimanya serta juga mengeksplorasi solusi-solusi yang mana tepat untuk hal-hal tersebut,” kata Mahendra.
Artikel ini disadur dari OJK: SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam proses kredit rumah