Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK) bersifat netral juga bukanlah daftar hitam atau blacklist.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga meluruskan bahwa pihaknya tiada melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit bukan lancar.
“Penggunaan SLIK di serangkaian pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dimaksud digunakan di analisis kelayakan calon individu, lalu tidak merupakan satu-satunya factor yang digunakan menentukan pada pemberian kredit juga pembiayaan itu,” pungkas Mahendra di konferensi pers virtual yang tersebut diadakan Selasa (14/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa apabila ada penggabungan prasarana kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit kemudian pembiayaan dengan nominal kecil, dapat dibuktikan dengan praktik yang telah terjadi dilaksanakan oleh bermacam lembaga jasa keuangan.
Mahendra memaparkan, per November 2024 tercatat 2,35 jt tabungan kredit baru yang tersebut diberikan oleh lembaga jasa keuangan terhadap debitur yang mana miliki kredit non-lancar.
“Sekiranya berjalan keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan juga merespons dengan tepat kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” kata Mahendra.
Ia menegaskan SLIK digunakan untuk meminimalisir informasi asimetris pada rangka memperlancar pemberian kredit lalu pembiayaan kemudian penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.
Konteksnya, Mahendra mengutarakan pihaknya memberi dukungan terhadap acara pembiayaan 3 jt rumah yang mana dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini, OJK telah lama mengirimkan surat untuk perbankan serta lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat memperkuat perluasan pembiayaan rumah, khususnya bagi komunitas berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan Mahendra sekaligus juga merespons beragam keluhan terkait SLIK yang mana menghalangi penyaluran KPR.
Sebelumnya, Persatuan Korporasi Realestat Nusantara (REI) menyoroti banyaknya skor kredit yang buruk oleh sebab itu gagal bayar pinjaman online (pinjol) telah lama menyebabkan sekitar 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak bank. REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada SLIK yang mana belum tentu segera terhapus, di mana sudah ada dibersihkan.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengungkapkan hal yang digunakan sama. Menurutnya, bank pelat merah yang tersebut fokus pada segmen perumahan itu terhambat di penyaluran KPR subsidi akibat SLIK OJK sekarang ini meliputi kolektibilitas pinjol.
Ia mengatakan, skor kolektibilitas yang disebutkan tak mengawasi nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah agregat pinjaman macet pada pinjol cuma sebesar Rp100.000. Nixon mengemukakan hal ini bermetamorfosis menjadi kendala. Akibatnya, lebih tinggi dari 30% perumahan subsidi tak mampu akad akibat skor kredit pinjol tersebut.
Next Article Terungkap! 37,17% dari Kredit Macet Pinjol Adalah Gen Z kemudian Milenial
Artikel ini disadur dari OJK: Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Dapat Kredit Baru dari Bank