DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan juga segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, pascaperalihan tugas pengaturan lalu pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Terkait derivatif keuangan, kami akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang dimaksud mendasari sebagai efek, yang ketika ini sedang pada tahapan administratif pengundangannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada konferensi pers secara daring pada Jakarta, Selasa.
Bappebti pada hari terakhir pekan (10/1) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan juga pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto (AK) lalu derivatif keuangan terhadap OJK serta Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, OJK telah dilakukan menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK) juga Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK).
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK menerima peralihan tugas pengaturan serta pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang dimaksud di dalam antaranya indeks saham dan juga saham tunggal asing.
Adapun pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen dalam lingkungan ekonomi uang lalu instrumen pada lingkungan ekonomi valuta asing (PUVA) beralih untuk BI. Untuk hal ini, BI telah dilakukan menerbitkan Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan juga Pasar Valuta Luar Negeri yang mengatur tugas bursa uang lalu pangsa valuta asing, di antaranya pada dalamnya derivatif PUVA.
Dari sisi infrastruktur perizinan, Mahendra mengutarakan bahwa OJK telah terjadi menyiapkan sistem perizinan AKD AK serta derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan juga Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Dalam serangkaian peralihan tugas ini, OJK kemudian Bappebti sudah pernah melakukan koordinasi juga berikrar untuk menggalang pengembangan juga penguatan biosfer derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pada kesempatan yang mana sama, Mahendra juga melaporkan beberapa hal lain yang dimaksud sudah ada dijalankan OJK terkait dengan amanat UU P2SK di perluasan mandat OJK mencakup bidang ataupun item baru yang tersebut sebelumnya bukan ada/belum/tidak berada pada bawah kewenangan pengaturan kemudian pengawasan OJK.
Pada Hari Jumat (10/1), OJK telah lama menerima daftar koperasi open loop dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang dinilai sesuai kriteria pada Pasal 44 B ayat (2) UU P2SK. Koperasi yang dimaksud tercantum di daftar yang dimaksud akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tersebut berlaku.
“Wujud dari komitmen kami untuk melaksanakan mandat itu adalah dengan telah terjadi diterbitkannya kerangka pengaturan POJK No. 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di dalam Bagian Jasa Keuangan atau disingkat KSJK,” kata Mahendra.
Hal lainnya terkait amanat UU PS2K, OJK juga sudah pernah memberikan izin terhadap satu lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melaksanakan kegiatan bidang usaha bulion. Terkait hal ini, langkah-langkah perizinannya, pengawasan, hingga pemeliharaan konsumen akan menggunakan semua pengaturan, ketetapan, kemudian sistem yang digunakan ada di OJK.
Terakhir, pada tahun ini, OJK juga akan menetapkan kelembagaan juga kepengurusan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai POJK No. 30 2024. Dengan begitu, kata Mahendra, maka rezim pengaturan kemudian pengawasan financial holding company di Negara Indonesia berubah jadi setara dengan negara besar lainnya.
“Semua yang berubah menjadi amanat dan juga mandat perluasan bagi OJK sudah ada dilaksanakan. Sekarang tentu tantangannya adalah bagaimana melakukan operasionalisasinya, implementasinya, kemudian tentu esensi dari pengembangan juga penguatannya seperti yang mana diharapkan oleh UU P2SK itu sendiri sehingga memberikan hasil yang digunakan terbesar atau maksimal terhadap pengembangan sektor jasa keuangan kemudian perekonomian nasional,” kata Mahendra.
Artikel ini disadur dari OJK siapkan POJK derivatif keuangan pascaperalihan tugas dari Bappebti