OJK segera terbitkan aturan produk-produk asuransi kesehatan

OJK segera terbitkan aturan produk-produk asuransi kebugaran

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya berencana akan menerbitkan aturan terkait komoditas asuransi keseimbangan pada triwulan I atau triwulan II pada tahun ini.

“OJK akan memohon tanggapan menghadapi rancangan peraturannya baik terhadap warga serta pelaku industri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono ke Jakarta, Kamis.

Ogi menjelaskan, beberapa poin utama yang tersebut akan diatur di antaranya diantaranya kriteria perusahaan yang tersebut dapat memasarkan item asuransi kebugaran dan juga jenis-jenis juga ketentuan hasil asuransi kesehatan.

Kemudian, poin lainnya yaitu penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang tersebut memasarkan item asuransi kesehatan, ciri koordinasi faedah (coordination of benefit) dengan BPJS, medical advisory board, lalu perjanjian kerja sebanding dengan pihak lain.

OJK menyampaikan, rasio klaim asuransi keseimbangan pada asuransi jiwa maupun asuransi umum mengalami penurunan berdasarkan data per November 2024. Hal ini, catat OJK, menandakan sudah pernah terdapat perbaikan pada lini bisnis asuransi ini.

Namun demikian, OJK terus menyokong agar perbaikan yang digunakan dijalankan pada lini usaha asuransi kesehatan kekal dilaksanakan dengan tiada melupakan pelayanan yang baik untuk konsumen.

“OJK mengharapkan tren positif ini akan berlanjut di 2025 sehingga masyarakat akan tetap dapat menikmati faedah dari asuransi keseimbangan pada mana OJK sedang merumuskan SE OJK pada bidang asuransi kesegaran yang bertujuan agar tata kelola asuransi kesegaran dapat lebih besar baik lagi,” kata Ogi.

Adapun asuransi kesejahteraan juga asuransi penyakit kritis, catat OJK, berubah menjadi jenis barang asuransi flagship yang dimiliki oleh asuransi jiwa ketika ini. Keberadaan asuransi jiwa akan membantu penduduk terlindungi dari bermacam risiko, khususnya risiko finansial yang terkait dengan kematian dan juga penyakit kritis.

Untuk menjamin asuransi jiwa kekal robust menghadapi tantangan, Ogi menyampaikan bahwa OJK terus melakukan pemantauan untuk menjamin perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya dengan tata kelola yang tersebut baik, misalnya dengan adanya pengelolaan underwriting yang baik di antaranya untuk menyavoid risiko fraud maupun non-disclosure.

“OJK mengupayakan untuk terus dilakukannya rute seleksi risiko yang tersebut memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan pada pelanggan yang mana mempunyai asuransi jiwa. Perkuatan underwriting bermetamorfosis menjadi salah satu poin penting pada draft SE OJK mengenai asuransi kesehatan,” kata Ogi.

Artikel ini disadur dari OJK segera terbitkan aturan produk asuransi kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *