Kami di dalam Departemen Pengaturan serta Pembangunan Bank (DPNP) sedang menyusun, mungkin saja di waktu dekat tiga minggu atau satu bulan ke depan, kami akan launching namanya Digital Resilience Guideline
Jakarta – Deputi Direktur Direktorat Pengembangunan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Zulkifli Salim menyampaikan, OJK sedang menyusun Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience Guideline) yang dimaksud dapat digunakan oleh bank serta akan dirilis pada waktu dekat.
“Kami ke Departemen Pengaturan serta Pembangunan Bank (DPNP) sedang menyusun, kemungkinan besar pada waktu dekat tiga minggu atau satu bulan ke depan, kami akan launching namanya Digital Resilience Guideline,” kata Zulkifli di acara Digital Bank Summit 2024 di Jakarta, Selasa.
Zulkifli mengatakan, Panduan Resiliensi Digital ini bukan belaka untuk menguatkan resiliensi dari sisi pencegahan serangan siber tetapi juga dari sisi daya saing hasil (product competitiveness).
Dia mengingatkan, sejumlah tindakan hukum perbankan yang digunakan mengalami kegagalan tiada belaka diakibatkan oleh serangan siber. Sebagai contoh tindakan hukum yang dimaksud dialami oleh bank Bo, yang tersebut merupakan bagian dari Royal Bank of Scotland Group ke Britania Raya, yang tersebut tak sukses dikarenakan kurangnya keterlibatan pelanggan (customer engagement).
“Jadi (belajar dari contoh persoalan hukum bank Bo) ada resiliensi dari sisi product competitiveness dan juga sebagainya,” ujarnya.
Selain Panduan Resiliensi Digital, Zulkifli memaparkan bahwa OJK juga sedang menyusun Teknologi AI Governance untuk bank pada Indonesia. Hal ini salah satunya untuk melakukan konfirmasi bukan ada pelanggaran prinsip keadilan (fairness) pada waktu bank menggunakan mekanisme big data, kecerdasan buatan (AI), dan juga machine learning.
“Untuk perbankan, itu ada beberapa tindakan hukum yang tersebut pemakaian Teknologi AI di dalam luar negeri itu juga yang digunakan tidak ada fair. Makanya pada Singapura juga dalam Uni Eropa itu telah ada seperti fit fairness, ethics, accountability, transparency di penyelenggaraan AI. Nah kami tiada mau pemakaian Kecerdasan Buatan itu nanti justru mengabaikan prinsip-prinsip itu tadi,” kata dia.
Tak semata-mata sampai ke situ, Zulkifli menambahkan, OJK juga berada dalam merancang Banking in Social Industri Media Guideline. Dia mengingatkan, risiko cyber scammer yang mampu mendekati klien melalui media sosial. Di sisi lain, bahkan sejumlah bank menggunakan akun-akun media sosial yang dimaksud tiada terkualifikasi.
“Jadi berbagai hal terkait pemakaian teknologi. Tidak semata-mata tentang perkembangannya, tapi bagaimana nanti ke depan itu harus dijaga bahwa ini memang sebenarnya secure kemudian melindungi customer,” kata Zulkifli.
Artikel ini disadur dari OJK sedang susun Panduan Resiliensi Digital untuk perbankan