DKI Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa peningkatan upah minimum regional (UMR) dapat berubah menjadi katalis positif pertumbuhan lapangan usaha dana pensiun pada 2025.
“Pertumbuhan untuk tahun 2025 akan didorong oleh beberapa katalis positif, seperti kenaikan UMR yang meningkatkan daya beli kontestan juga meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal yang akan memperbesar coverage (cakupan),” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin.
Ia menyatakan bahwa katalis positif lainnya juga muncul dari pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh manajer penanaman modal yang mana membantu memperluas aksesibilitas dana pensiun di dalam sedang masyarakat.
“OJK tentunya menggalakkan agar dana pensiun, khususnya DPLK untuk memperluas cakupannya untuk masyarakat khususnya pada sektor pekerja informal melalui komoditas yang mana kompatibel dengan karakteristik pekerja informal dan juga dengan adanya dukungan digitalisasi di tahapan bisnisnya,” ucapnya.
Ogi menyampaikan bahwa sektor dana pensiun sukarela menunjukkan pertumbuhan positif pada 2024, dengan jumlah keseluruhan aset per 30 November mencapai Rp379,36 triliun, meningkat 4,50 persen year-on-year (yoy).
Ia menyatakan bahwa penerimaan iuran hingga November 2024 mencapai Rp33,2 triliun, atau berkembang 5,94 persen yoy, sedangkan utang kegunaan pensiun pada periode yang digunakan identik tercatat sebesar Rp270 miliar atau naik 12,73 persen yoy.
Terkait rencana harmonisasi dana pensiun tambahan wajib, Ogi menyatakan bahwa pihaknya turut bergerak di pembahasan Peraturan otoritas (PP) terkait harmonisasi yang dimaksud yang dimaksud hingga sekarang masih terus berlangsung.
Ia menuturkan bahwa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK), harmonisasi seluruh acara pensiun bertujuan untuk meningkatkan pengamanan hari tua serta memajukan kesejahteraan umum.
“OJK berharap agar pelaksanaan harmonisasi inisiatif pensiun nantinya dapat mewujudkan penguatan sistem pensiun Negara Indonesia juga dapat meningkatkan replacement ratio yang sesuai dengan rekomendasi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional),” imbuhnya.
Artikel ini disadur dari OJK sebut UMR naik dapat jadi katalis positif industri dana pensiun