OJK sebut penyesuaian bunga harian pindar beri kemudahan warga

OJK sebut penyesuaian bunga harian pindar beri kemudahan warga

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyesuaian khasiat perekonomian atau bunga harian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI/fintech lending/pinjaman daring/pindar) bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat.

Kepala Departemen Pengaturan serta Penguraian Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan bahwa sejumlah rakyat yang dimaksud merasakan kegunaan dari lapangan usaha LPBBTI, sehingga pihaknya sebagai regulator berupaya untuk meningkatkan kekuatan khasiat tersebut.

“Hal terpenting adalah bagaimana kami sanggup menempatkan, sebagai regulator maupun pengawas, supaya sektor ini memang sebenarnya kembali ke fitrahnya, memberikan infrastruktur pembiayaan semudah-mudahnya untuk komunitas dengan tingkat suku bunga yang tersebut tolerable (dapat diterima) sesuai dengan risikonya,” ujar Ahmad Nasrullah ke Jakarta, Rabu.

OJK menetapkan mulai 1 Januari 2025 bahwa batas maksimum faedah ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor pada bawah 6 bulan kekal 0,3 persen.

Sementara batas maksimum kegunaan dunia usaha harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di menghadapi 6 bulan turun berubah menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

Peminjam dari sektor bidang usaha mikro lalu ultra mikro dibebankan batas maksimum kegunaan ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor dalam bawah 6 bulan serta 0,1 persen untuk tenor pada menghadapi 6 bulan.

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil lalu menengah batas maksimum bunga hariannya mirip bagi tenor di dalam bawah 6 bulan maupun tenor di dalam melawan 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Ahmad menyatakan bahwa dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan pelaku jasa fintech lending juga dapat melakukan mitigasi risiko sesuai risk appetite (batasan risiko) masing-masing.

Ia mengingatkan bahwa para pelaku fintech lending perlu bersikap lebih lanjut selektif lagi di menentukan pengguna peminjam yang benar-benar dapat menunaikan kewajiban bayar mereka, sehingga penyedia fintech lending tidaklah harus menyetujui semua pengajuan pinjaman.

Pihaknya juga telah lama menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita yang tersebut mewajibkan para penyedia jasa pinjaman daring untuk melakukan credit scoring untuk menyaring risiko dari peminjam.

“Dari sisi lender juga coba kami mitigasi risikonya, supaya lender ini juga investasinya bisa jadi dijaga ya. Karena kan kita belum punya yang tersebut seperti LPS gitu ya untuk lapangan usaha (LPBBTI) ini. Jadi memang benar ini risiko sepenuhnya ditanggung oleh lender,” imbuh Ahmad.

Artikel ini disadur dari OJK sebut penyesuaian bunga harian pindar beri kemudahan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *