DKI Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah lama membayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024.
"Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) per akhir bulan November 2024, AJBB telah dilakukan melakukan pembayaran klaim sebesar Rp360,12 miliar," kata Ogi Prastomiyono ke Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan yang disebutkan terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis dan juga asuransi kumpulan sebesar Rp94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta.
AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk bisnis dengan ke Indonesia, sejak lama telah lama mempunyai permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tiada terpenuhinya rasio kecukupan pembangunan ekonomi (RKI), serta likuiditas yang digunakan tidak ada mencukupi.
OJK telah dilakukan memberikan pernyataan tidaklah keberatan menghadapi inovasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB pada 1 Juli 2024 juga hingga pada waktu ini langkah-langkah penyehatan yang disebutkan masih berjalan.
Sedangkan pada tindakan hukum Jiwasraya yang dimaksud terkena skandal korupsi, Ogi menuturkan bahwa penawaran restrukturisasi khasiat polis terhadap seluruh pemegang polis direalisasikan secara terus-menerus.
Hingga akhir November 2024, 99.9 persen dari seluruh pemegang polis telah lama menyetujui upaya restrukturisasi yang dimaksud mengalihkan pengelolaan polis pelanggan Jiwasraya ke IFG Life tersebut.
Sementara itu, terkait perkara Wanaartha Life, ia menyatakan bahwa kelompok likuidasi telah dilakukan menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap ketiga.
"Adapun total dana jaminan yang dimaksud telah dilakukan didistribusikan terhadap pemegang polis sebesar Rp160,6 miliar dengan jumlah keseluruhan pemegang polis banyaknya 12.648," ujarnya.
Warnaartha Life telah dilakukan dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 5 Desember 2022.
Selain ketiga penyedia jasa asuransi tersebut, Ogi menyatakan bahwa pihaknya juga terus memantau perkembangan persoalan hukum Kresna Life.
Kresna Life juga sudah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 23 Juni 2023.
Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Ibukota Indonesia melalui putusan PTTUN Ibukota Indonesia Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT pada 14 Juni 2024 setelah itu membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life, sehingga OJK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sejak OJK melakukan upaya hukum kasasi menghadapi putusan PTUN Jakarta, hingga pada waktu ini OJK masih mengantisipasi berhadapan dengan hasil upaya hukum dimaksud," imbuhnya.
Artikel ini disadur dari OJK sebut Bumiputera bayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024