Berita  

OJK Sebut Ada 41 Asuransi Sampaikan Pemisahan Unit Usaha Syariah

OJK Sebut Ada 41 Asuransi Sampaikan Pemisahan Unit Usaha Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga pada waktu ini ada 41 perusahaan asuransi yang dimaksud sudah menyampaikan pemisahan unit perniagaan syariahnya. Hal ini sejalan dengan visi yang mana tertuang pada Road Map Pembangunan lalu Perkuatan Bank Syariah Tanah Air 2023-2027.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pada Rencana Kerja Pemisahan Usaha Syariah (RKPUS) yang tersebut telah dilakukan dilaksanakan sampai 25 November 2024, terdapat 1 unit perusahaan asuransi jiwa sudah pernah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.

“Saat ini tahapan pengalihan portfolio dari unit syariah terhadap asuransi jiwa yang tersebut baru, juga 1 unit asuransi syariah perusahaan asuransi umum sudah melakukan pengalihan portofolio pada perusahaan asuransi syariah yang sudah pernah ada lalu ketika ini di rute pengembalian izin unit syariah,” kata beliau di komperensi pers secara virtual, hari terakhir pekan (13/12/2024).

Adapun mengutip POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilaksanakan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS disertai dengan pengalihan portofolio kepesertaan untuk perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah terhadap perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang dimaksud telah terjadi memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.

“OJK terus pastikan kesiapan perus untuk jalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan mempunyai kesiapan juga sudah ada bisa jadi spin off paling lambat 2026,” kata Mirza di Rapat Dewan Komisioner September 2024.

Next Article OJK Lapor Aset Industri Asuransi RI Capai Simbol Rupiah 1.126 T per Juni 2024

Artikel ini disadur dari OJK Sebut Ada 41 Asuransi Sampaikan Pemisahan Unit Usaha Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *