OJK sebut 17 unit perniagaan syariah asuransi “spin off” tahun ini

OJK sebut 17 unit perniagaan syariah asuransi “spin off” tahun ini

Ibukota – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keauangan (OJK) Mirza Adityaswara mengemukakan bahwa terdapat 17 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi yang dimaksud berencana untuk melakukan spin off atau pemisahan unit usaha.

“Berdasarkan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) yang digunakan telah lama disampaikan pada tahun 2025 direncanakan terdapat 17 UUS yang digunakan akan melakukan spin off dan 5 UUS akan mengalihkan portofolionya terhadap perusahaan asuransi syariah yang dimaksud telah lama ada,” kata Mirza Adityaswara pada Jakarta, Selasa (11/2).

Ia memaparkan bahwa 41 perusahaan asuransi kemudian reasuransi sudah menyampaikan RKPUS pada Desember 2023.

Sepanjang 2024, progres RKPUS yang mana terealisasi sebagai satu UUS perusahaan asuransi jiwa telah terjadi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah juga ketika ini pada tahapan pengalihan portofolio dari UUS untuk perusahaan asuransi jiwa syariah yang dimaksud baru.

Selain itu, satu UUS perusahaan asuransi umum lainnya telah dilakukan selesai melakukan pengalihan portofolio untuk perusahaan asuransi syariah yang tersebut sudah pernah ada.

Mirza menyatakan bahwa secara umum intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih meningkat positif secara tahunan atau year on year (yoy), meskipun Angka Saham Syariah Tanah Air (ISSI) melanjutkan pelemahan sebesar 1,78 persen year to date (ytd).

“Dengan pembiayaan perbankan syariah bertambah 12,33 persen, partisipasi asuransi syariah bertambah 21,07 persen, juga piutang pembiayaan syariah berkembang 10,12 persen,” ucapnya.

Terkait bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan juga Pelindungan Pengguna (PEPK), Mirza menuturkan bahwa pihaknya telah terjadi melakukan penghadapan dengan perwakilan asosiasi lalu pelaku bisnis jasa keuangan syariah untuk membentuk Organizing Committee Orkestrasi Proyek Literasi dan juga Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS).

Ia memaparkan bahwa upaya yang disebutkan juga bertujuan untuk menguatkan koordinasi serta efektivitas kegiatan literasi juga inklusi keuangan syariah.

OC LIKS terdiri dari perwakilan asosiasi dan juga pelaku perniagaan jasa keuangan syariah yang dimaksud bertujuan untuk melakukan konfirmasi pelaksanaan inisiatif literasi serta keuangan syariah lebih lanjut terstruktur kemudian terarah dengan baik.

“OC LIKS diharapkan dapat berubah menjadi koordinator penghubung antara OJK serta PUJK Syariah sekaligus memacu kolaborasi antara stakeholders (pemegang kepentingan) terkait di peningkatan literasi dan juga inklusi keuangan syariah di dalam Indonesia,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari OJK sebut 17 unit usaha syariah asuransi “spin off” tahun ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *